KABARDAERAH.OR.ID, JAKARTA || Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap kepala desa, khususnya yang hanya terkait kesalahan administratif. Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan berbasis bukti yang kuat.
Pernyataan itu disampaikan dalam forum ABPEDNAS yang digelar di Hotel Fairmont Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin menekankan bahwa menjadikan kepala desa sebagai tersangka bukanlah indikator keberhasilan institusi penegak hukum.
“Saya tidak bangga jika kepala desa dijadikan tersangka tanpa dasar kuat. Jangan sampai ada kriminalisasi hanya karena kesalahan administratif,” tegasnya.
Menurutnya, banyak kepala desa di Indonesia berasal dari latar belakang non-pemerintahan yang belum sepenuhnya memahami tata kelola administrasi dan keuangan negara. Kondisi ini, kata dia, membuat mereka rentan melakukan kekeliruan dalam pengelolaan anggaran desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Mereka tiba-tiba harus mengelola dana besar tanpa pembekalan yang cukup. Di sinilah pentingnya pembinaan, bukan langsung penindakan,” ujarnya.
Burhanuddin menegaskan bahwa pendekatan pembinaan harus lebih diutamakan dalam menangani persoalan di tingkat desa. Ia meminta para jaksa di daerah untuk tidak terburu-buru membawa kasus ke ranah pidana jika kesalahan yang terjadi masih dalam kategori administratif.
Selain itu, ia juga menyoroti peran dinas terkait di tingkat kabupaten yang memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa. Menurutnya, kesalahan dalam pengelolaan desa tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada kepala desa.
“Pengawasan itu ada di dinas. Jadi, jika terjadi kesalahan, jangan langsung menyalahkan kepala desa saja,” katanya.
Instruksi ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh kepala kejaksaan negeri agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum terhadap aparat desa. Burhanuddin bahkan menegaskan siap mengevaluasi aparat yang tidak menjalankan arahan tersebut.
Meski demikian, ia memastikan penegakan hukum tetap berjalan tegas terhadap pelanggaran yang bersifat serius, terutama jika ditemukan unsur penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.
“Kalau jelas ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi, itu harus diproses hukum,” tegasnya.
Pernyataan ini menandai arah kebijakan Kejaksaan yang lebih humanis dan berimbang, dengan menempatkan pembinaan sebagai prioritas tanpa mengabaikan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang nyata. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa di seluruh Indonesia.
( CH 86 )
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
