KABARDAERAH.OR.ID, JAKARTA || Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menyerahkan hasil sitaan uang negara sebesar Rp11,4 triliun kepada pemerintah, disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Jumat (10/4/2026).
Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, di antaranya denda administratif sektor kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tindak pidana korupsi, serta setoran pajak hasil penegakan hukum yang dilakukan secara intensif.
Dalam keterangannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pengembalian uang negara ini memiliki arti penting bagi kesejahteraan masyarakat.
“Uang ini adalah untuk rakyat. Nilainya sangat besar dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur dasar dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Presiden.
Pemanfaatan untuk Kepentingan Publik
Presiden menjelaskan, nilai Rp11,4 triliun setara dengan renovasi sekitar 34.000 sekolah atau perbaikan lebih dari 500.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap rupiah yang berhasil diselamatkan akan memberikan dampak nyata bagi kehidupan rakyat.
Pemerintah, lanjutnya, akan memastikan bahwa dana tersebut dikelola secara transparan dan tepat sasaran demi mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Apresiasi Kinerja Penegak Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah bekerja keras dalam menyelamatkan aset negara.
Selama sekitar 1,5 tahun, Satgas PKH berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp31,3 triliun, serta menguasai kembali aset kawasan hutan dengan nilai mencapai Rp370 triliun.
Keberhasilan ini menjadi indikator kuat bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam mulai menunjukkan hasil yang signifikan.
Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi segala bentuk intimidasi terhadap aparat penegak hukum di lapangan. Ia memastikan bahwa negara akan hadir memberikan perlindungan dan dukungan penuh kepada aparat dalam menjalankan tugasnya.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang menghambat proses hukum,” tegasnya.
Komitmen Kembalikan Kekayaan Negara
Penyerahan dana Rp11,4 triliun ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengembalikan kekayaan negara yang selama ini disalahgunakan, serta memperkuat tata kelola keuangan dan sumber daya alam.
Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
( Red )
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
