Kabardaerah.or.id, Pohuwato – Pani Gold Mine memenuhi undangan rapat dengan Forkopimda Kabupaten Pohuwato pada Jumat, 22 Mei 2026 untuk membahas pembangunan fasilitas penahan sedimen di area Tailing Storage Facility (TSF) dan keberadaan penambang masyarakat di area konsesi.
Dalam rapat yang dipimpin Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga, manajemen Pani Gold Mine menegaskan bahwa perusahaan berkegiatan berdasarkan regulasi perundangan yang berlaku.
“Semua perijinan dan kekewajiban baik dari sektor pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup maupun sektor lainnya selalu dipenuhi oleh perusahaan seiring dalam penerapan good mining practice,” kata Government Relations, Compliance & Reporting Manager PGM Fabilia Merung.
Sebagai pemegang izin yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia, kata Fabilia, Pani Gold Mine juga diwajibkan oleh regulasi untuk melakukan perlindungan kawasan dan penerapan standar keselamatan yang tinggi, dan terkait hal ini secara rutin diawasi dan dilaporkan ke pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya.
Selaras dengan hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato, Sumitro Monoarfa, menyampaikan bahwa persoalan yang menjadi perhatian saat ini bukan terkait perusahaan yang menjalankan kegiatan sesuai regulasi, melainkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
“Permasalahan hari ini bukanlah perusahaan, melainkan PETI,” ujar Sumitro dalam rapat tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan melakukan peninjauan lapangan guna mencari alternatif jalur bagi pengemudi ojek dan penambang masyarakat agar aktivitas mobilitas tetap dapat berjalan tanpa melewati area pembangunan fasilitas perusahaan, khususnya di area TSF.
Pemerintah daerah juga akan mengambil tanggung jawab dalam pembangunan akses jalan alternatif tersebut.
Berdasarkan UU Kehutanan dan UU Minerba klasifikasi kegiatan penambang masyarakat adalah Ilegal dan tidak ada alas haknya. Namun demikian, Perusahaan menggunakan pendekatan humanis lewat tali asih.
Tali Asih adalah kebijaksanaan dari Perusahaan dan sifatnya bukan merupakan kewajiban dan besarannya disesuaikan dengan perhitungan oleh Perusahaan. Bilamana mereka tetap memaksa, hal ini bisa dikategorikan pengancaman dan pemerasan
Pani Gold Mine tidak dapat memproses tekanan para pelaku PETI di area TSF terkait pembuatan akses jalan karena terikat dengan regulasi kehutanan.
Rapat tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, Forkopimda, dinas terkait, perwakilan Pani Gold Mine, serta masyarakat dan penambang.
Pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat terus mengedepankan komunikasi yang baik dan menjaga situasi tetap kondusif sehingga kegiatan perusahaan maupun aktivitas
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
