KABARDAERAH.OR.ID, KEPULAUAN RIAU — Dua kapal asing berbendera Malaysia, MV Zhou Shun 9 dan MV Yang Cheng 6, yang sempat ditangkap karena diduga mencuri pasir laut di perairan Pulau Nipah, Kepulauan Riau, pada 10 Oktober 2024, kini menjadi pusat perhatian publik. Bukan karena proses hukum berjalan, melainkan karena keduanya dilepaskan secara diam-diam oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tanpa sanksi, tanpa transparansi, dan tanpa penjelasan yang masuk akal.
Langkah KKP melepas kedua kapal yang diduga merugikan negara hingga Rp223 miliar itu memicu gelombang kecaman dari masyarakat, terutama nelayan dan aktivis lingkungan. Pasalnya, saat penangkapan, pemerintah begitu lantang mempublikasikan keberhasilannya. Namun ketika keputusan pelepasan diambil, semua mendadak senyap.
Penangkapan Heroik, Pelepasan Misterius
Dalam siaran awal, aparat PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) menyatakan bahwa kedua kapal telah melakukan aktivitas pengerukan pasir laut secara ilegal, bahkan mematikan Automatic Identification System (AIS), sebuah tindakan yang umum dilakukan pelaku kejahatan laut untuk menghindari pelacakan.
Namun, dalam keterangan berikutnya, Humas PSDKP menyebut tidak ada pelanggaran serius yang ditemukan dan penyelidikan dari para ahli menyimpulkan bahwa kapal tidak bersalah. Mereka hanya dikenakan peringatan dan dilepas begitu saja.
Publik pun bertanya: Bagaimana mungkin kapal yang merugikan negara ratusan miliar bisa bebas tanpa sanksi? Apa dasar hukum dari keputusan tersebut? Mengapa KKP tidak terbuka kepada masyarakat?
Aktivis: “Ini Bukan Kesalahan Administratif, Ini Penghianatan”
Reaksi keras datang dari berbagai kalangan. Budiman Sitompul, aktivis lingkungan dari Batam, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penghianatan terhadap rakyat dan nelayan.
“Waktu ditangkap, mereka tampil seperti pahlawan. Tapi ketika dilepaskan, semua diam. Ini bukan hanya soal pasir, ini soal harga diri bangsa,” ujarnya dengan nada geram.
Senada, Ketua DPD KNTI Bintan, Hariyanto, menyebut pelepasan itu sebagai bukti bahwa integritas KKP telah runtuh.
“Kalau aparat negara tunduk pada tekanan atau rayuan tertentu, maka rakyat tidak bisa lagi berharap pada perlindungan dari pemerintah,” ucapnya.
Ada Apa dengan PP No. 26 Tahun 2024?
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
