KABARDAERAH.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dialokasikan untuk Yayasan Mujahidin. Dalam upaya tersebut, pihak Kejati Kalbar telah memeriksa sebanyak 27 orang yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini mencakup berbagai pihak, termasuk mantan Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mulyadi, dan PJ Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman. Mereka adalah pengurus yayasan yang menerima dana hibah dari Pemda Kalbar. Total dana hibah yang dicurigai disalahgunakan mencapai sekitar Rp 22,042 miliar, yang diperoleh selama tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Kejati Kalbar menyatakan bahwa dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan, tetapi kini terindikasi adanya penyalahgunaan. Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar, yang akan menjadi acuan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
I Wayan Gedin Arianta menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan transparansi dan akuntabilitas dalam penyidikan ini. Kejati Kalbar berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang ada dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Erward Kaban, juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana publik. Ia berharap agar proses penyidikan dapat berjalan lancar dan berkeadilan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Masyarakat pun menantikan hasil dari penyidikan ini dan tindakan konkret dari Kejati Kalbar dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana hibah.
( Red )
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.