KABARDAERAH.OR.ID, JAKARTA || Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memberikan peringatan tegas terkait kebocoran anggaran negara dan pentingnya transparansi di tingkat daerah. Peringatan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024, yang digelar pada Kamis, 7 November 2024, di Sentul, Bogor. Pada acara tersebut, Jaksa Agung menekankan bahwa peran aktif pemerintah daerah sangat krusial dalam meminimalisir kebocoran anggaran dan mencegah tindak pidana korupsi.
Rakornas ini dihadiri oleh para pejabat tinggi, termasuk Menteri Koordinator, Menteri, Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Kepala Daerah, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dari seluruh Indonesia. Dalam arahannya, Jaksa Agung menyoroti pentingnya transparansi di tingkat daerah dan perlunya sistem pengawasan yang lebih ketat guna menekan praktik-praktik koruptif.
Kebocoran Anggaran Capai 30%, Perlu Perhatian Serius
Jaksa Agung mengungkapkan keprihatinannya terhadap kebocoran anggaran negara yang mencapai sekitar 30%. Menurutnya, kebocoran ini terjadi di berbagai sektor, mulai dari belanja nasional, pendapatan pajak, hingga penerimaan negara lainnya. “Anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat banyak malah hilang dalam praktik korupsi. Ini harus menjadi perhatian kita semua, terutama di tingkat daerah,” kata Burhanuddin.
Menurut Jaksa Agung, angka ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Burhanuddin berharap pemerintah daerah lebih serius menerapkan prinsip transparansi dan bekerja dengan pengawasan ketat dalam pengelolaan anggaran.
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Menurun, Pemerintah Daerah Didorong Aktif dalam Pencegahan
Jaksa Agung juga mengingatkan pemerintah daerah akan penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 34 dan turun peringkat dari posisi 100 menjadi 115 berdasarkan laporan Transparency International Indonesia pada awal 2024. Penurunan ini, lanjut Burhanuddin, menunjukkan bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam pemberantasan korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Kita perlu bergerak lebih cepat untuk memperbaiki persepsi ini dengan langkah konkret,” ujarnya.
Peran Kejaksaan dalam Mendukung Pemerintah Daerah
Kejaksaan, menurut Burhanuddin, siap memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah guna meminimalisir potensi korupsi. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan berupaya untuk mencegah terjadinya korupsi sejak awal dengan memberikan dukungan dan panduan hukum bagi pemerintah daerah.
“Pendampingan hukum dari Kejaksaan bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mengurangi risiko korupsi. Ini adalah langkah preventif yang penting,” jelas Burhanuddin.
Mendorong Pemerintah Daerah Menjunjung Nilai Integritas dan Akuntabilitas
Jaksa Agung menegaskan bahwa langkah pertama dalam mencegah korupsi di tingkat daerah adalah melalui integritas pribadi para pejabat daerah. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menerapkan nilai-nilai akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas dalam bekerja. Burhanuddin berharap para pemimpin daerah bisa menjadi contoh bagi staf mereka dan masyarakat dalam menjaga integritas serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
“Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri. Setiap aparatur negara harus memiliki komitmen tinggi terhadap integritas dan kejujuran dalam bekerja. Jika pimpinan daerah bisa menjadi panutan yang baik, maka budaya anti-korupsi akan berkembang di lingkungan kerjanya,” tegas Jaksa Agung.
Reformasi Birokrasi untuk Menunjang Transparansi Anggaran
Jaksa Agung juga menekankan perlunya reformasi birokrasi yang menyeluruh di tingkat daerah agar kebijakan dan pengelolaan anggaran dapat lebih transparan dan akuntabel. Menurut Burhanuddin, reformasi ini akan membantu memperkuat struktur pemerintahan yang bebas korupsi, sehingga mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efisien.
“Reformasi birokrasi tidak hanya soal mengubah struktur, tetapi juga membangun budaya kerja yang berfokus pada pelayanan publik yang baik dan bersih. Pemerintah daerah harus menjadi pionir dalam perubahan ini,” ujar Burhanuddin.
Sinergi Antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Pemberantasan Korupsi
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan kerja sama yang baik, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan kebijakan dan anggaran, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengawasi penerapan kebijakan tersebut di lapangan. “Sinergi antara pusat dan daerah adalah kunci sukses pemberantasan korupsi. Kita harus bersama-sama menjaga anggaran negara agar dapat dinikmati rakyat,” tambahnya.
Menuju Indonesia Emas 2045 yang Bebas Korupsi
Mengakhiri arahannya di Rakornas, Jaksa Agung menyampaikan harapan agar acara ini tidak hanya menjadi ajang seremonial, melainkan benar-benar mampu mendorong sinergi antar instansi untuk bersama-sama mencegah dan memberantas korupsi. Menurutnya, pencapaian Indonesia Emas 2045 akan tergantung pada seberapa baik seluruh pihak dalam memerangi korupsi dan membangun pemerintahan yang transparan serta akuntabel.
“Indonesia Emas 2045 adalah cita-cita besar kita. Tapi tanpa pemberantasan korupsi, cita-cita ini akan sulit tercapai. Mari kita jaga integritas dan terus berjuang bersama untuk mewujudkan Indonesia yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi,” tutup Jaksa Agung. (*)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
“Kita butuh langkah tegas seperti ini. Rakornas bukan cuma sekadar acara rutin, tapi harus ada hasil nyata dalam pemberantasan korupsi.”
“Kalau pemerintah daerah bisa lebih transparan dan akuntabel, pasti IPK Indonesia bisa naik. Maju terus, Jaksa Agung!”