Selain itu, hasil pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Bahkan, penyaluran sapi kepada penerima manfaat disinyalir tidak dilakukan dengan benar.
“Tim investigasi kami telah mengajukan permohonan klarifikasi kepada pengguna anggaran sebagai pemenuhan asas praduga tak bersalah. Namun, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur tidak bersikap kooperatif. Hal ini semakin menguatkan dugaan kami bahwa proyek ini dikelola secara tertutup,” jelas Seno Aji.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa terdapat kemungkinan sapi yang telah disalurkan kepada kelompok ternak penerima manfaat justru dijual kembali. “Ada indikasi bahwa penerima manfaat bekerja sama dengan pengguna anggaran untuk menjual sapi tersebut, sehingga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan,” katanya.
DPP KAMPUD berharap Kejati Lampung, di bawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H., M.H., melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya, S.H., M.H., dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan tegas.
“Perilaku korupsi harus menjadi perhatian serius semua pihak. Jika tidak ditindak secara tegas, maka korupsi bisa semakin mengakar dan tersistem. Oleh karena itu, kami mendukung penuh Kejati Lampung untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegas Seno Aji.
Ia juga meminta agar pelaku yang terbukti terlibat dalam kasus ini dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga ada efek jera bagi para koruptor, khususnya di Provinsi Lampung.
Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar ada tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.
“Kami berharap Kejati Lampung dapat segera bertindak, karena dugaan korupsi dalam proyek ini sangat jelas. Jika perlu, kami juga akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Fitri Andi.
Laporan yang disampaikan DPP KAMPUD telah diterima oleh bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung, yang diwakili oleh pegawai bernama Diana. (***)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















