KABARDAERAH.OR.ID, SALATIGA || Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kota Salatiga menuai penilaian kritis dari sejumlah pihak. Kebijakan tersebut dinilai kurang tepat karena tidak mempertimbangkan kesesuaian latar belakang pendidikan dan kompetensi teknis yang dibutuhkan dalam sektor pekerjaan umum.
Suparli, SKM, M.Kes yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) ditunjuk sebagai Plt Kepala DPU-PR berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Salatiga Nomor 800.1.3.3/308. Penugasan tersebut berlaku mulai 4 Mei hingga 3 Agustus 2026.
Sejumlah pengamat menilai bahwa jabatan strategis seperti Kepala DPU-PR membutuhkan pemahaman mendalam terkait aspek teknis pembangunan infrastruktur, tata ruang, hingga manajemen proyek. Tanpa dasar tersebut, dikhawatirkan pengambilan kebijakan tidak akan berjalan optimal.
โJabatan ini bukan hanya administratif, tetapi juga teknis. Jika tidak didukung latar belakang yang relevan, maka kinerja dinas bisa terdampak,โ ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Salatiga, Rabu (29/4/2026).
Selain itu, kondisi saat ini yang diwarnai dengan efisiensi anggaran serta tingginya tuntutan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur semakin menuntut kehadiran pemimpin yang kompeten di bidangnya. DPU-PR sebagai dinas teknis memiliki peran penting dalam memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran dan sesuai perencanaan.
Penunjukan yang dinilai tidak tepat juga berpotensi memengaruhi stabilitas organisasi perangkat daerah (OPD). Koordinasi internal, pengambilan keputusan, hingga percepatan program pembangunan bisa terhambat jika pimpinan tidak memahami secara utuh persoalan di lapangan.
Meski demikian, penilaian tersebut tidak ditujukan untuk meragukan kapasitas individu yang ditunjuk. Namun lebih pada pentingnya prinsip penempatan pejabat sesuai kompetensi agar roda pemerintahan berjalan efektif dan profesional.
Di sisi lain, masih adanya sejumlah jabatan kepala dinas yang kosong di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga juga menjadi perhatian. Kekosongan tersebut dinilai perlu segera diisi oleh pejabat definitif agar masing-masing OPD dapat bekerja secara maksimal.
Pemerintah daerah diharapkan dapat lebih selektif dan cermat dalam menentukan pejabat, terutama untuk posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
( CH-86 )
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














