Monetize your website traffic with yX Media

Ketua DPW IWO-I Kalbar Kecam Praktik Plagiarisme di Media Online

Kecaman Keras terhadap Plagiarisme Berita di Media Online

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWO-I) Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWO-I) Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H

KABARDAERAH.OR.ID, PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWO-I) Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H., mengecam keras praktik plagiarisme yang semakin marak di kalangan media online. Praktik ini dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik dan merugikan integritas dunia pers.

 

Menurut Syafarudin, banyak media online yang kerap melakukan copy-paste berita tanpa izin dari sumber asli. “Tindakan ini sangat tidak profesional. Media yang melakukan plagiarisme harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Syafarudin dalam pernyataannya. Ia juga menekankan bahwa plagiarisme merusak kredibilitas jurnalis dan media yang terkena dampaknya.

 

Syafarudin meminta agar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 ditegakkan secara ketat untuk menindak pelanggaran hak cipta berita. “Ini penting untuk menjaga integritas jurnalistik dan melindungi hasil karya jurnalis yang bekerja secara profesional,” katanya.

BACA JUGA :  SPBU 66.788.003 di Ketapang Diduga Terlibat Praktik Ilegal Distribusi BBM

 

Kasus Plagiarisme di Kalangan Media Online

Kasus dugaan plagiarisme berita kembali mencuat setelah media CorongKasusnews.com dituduh memutarbalikkan fakta terkait SPBU 66.788.003 di Manis Mata, Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam kasus ini, Supli dari CorongKasusnews.com diduga telah mengambil berita dari sumber lain dan mempublikasikannya di media tanpa izin. Lebih lanjut, berita yang awalnya mengkritik SPBU tersebut tiba-tiba hilang setelah pihak SPBU diduga menawarkan imbalan uang kepada Supli untuk menurunkan berita.

 

Gunawan, salah satu sumber berita, mengungkapkan bahwa Supli telah menerima imbalan dari pihak SPBU untuk menurunkan berita yang dianggap merugikan. “Setelah berita tayang di beberapa media, pihak SPBU menawarkan uang satu juta rupiah per media untuk menarik berita tersebut,” jelas Gunawan.

BACA JUGA :  SPBU di Ketapang Diduga Suap Media untuk Hilangkan Berita Viral

 

Berita ini kemudian memicu dugaan adanya transaksi terselubung antara Supli dan pihak SPBU, di mana media afiliasi Supli hanya memuat hak jawab dari pihak SPBU tanpa investigasi lanjutan. “Ini adalah bentuk manipulasi fakta dan pelanggaran kode etik jurnalistik. Jika tidak segera ditindak, praktik ini akan merusak dunia pers secara keseluruhan,” tegas Gunawan.

 

Penegakan Hukum dan Sanksi untuk Pelaku

Syafarudin kembali menekankan pentingnya penegakan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menindak praktik plagiarisme dan pelanggaran hak cipta. Ia berharap aparat hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat, dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku plagiarisme dan mafia migas yang diduga terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA :  DPW IWO-I Kalbar Lapor Dugaan Pencatutan Nama, Dua Anggota Jadi Korban

 

“Setiap pelanggaran hak cipta media harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, agar kepercayaan publik terhadap dunia jurnalistik tetap terjaga,” pungkas Syafarudin. (*)

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *