Berani & Bermartabat
KABARDAERAH.OR.IDIndeks
Monetize your website traffic with yX Media

Kejati Sumsel Tetapkan ASN Ogan Ilir sebagai Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah

Seorang pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR bank pemerintah dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp11,4 miliar.

KABARDAERAH.OR.ID, PALEMBANG SUMSEL  ||  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah di wilayah Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Salah satu tersangka yang ditetapkan berinisial SF, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. SF diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel pada Kamis, 7 Mei 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status SF dari saksi menjadi tersangka.

BACA JUGA :  Lelang Saham Jiwasraya Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah, KPK Didesak Ambil Langkah Tegas

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat Mikro dan pengelolaan aset kas pada salah satu bank pemerintah,” ujar sumber di lingkungan Kejati Sumsel.

Usai menjalani pemeriksaan, SF langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 Mei hingga 26 Mei 2026.

Selain SF, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain berinisial AW dan SP. Namun keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari penetapan tersangka dilakukan.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 68 orang saksi guna mendalami aliran dana dan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR tersebut.

Dari hasil sementara penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp11.456.759.592.

BACA JUGA :  Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Tiga Eks Pimpinan BGN Terseret Kasus

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar pada salah satu kantor cabang pembantu bank pemerintah di wilayah Semendo untuk periode 2022 hingga 2024.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam perkara tersebut.

“Kami terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini,” tegas pihak penyidik.

Kasus dugaan korupsi KUR ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program pembiayaan pemerintah yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil dan mikro dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.

( Tim )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari KABAR DAERAH

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari KABAR DAERAH

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca