KABARDAERAH.OR.ID, KABUPATEN BEKASI || Dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2024 oleh Kepala Desa (Kades) Pantai Hurip, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mencuat ke permukaan setelah kasus ini resmi dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bekasi pada Senin (24/03/2025). Laporan ini muncul setelah adanya indikasi bahwa sejumlah pekerjaan fisik yang tercatat dalam laporan penggunaan anggaran desa, ternyata belum terealisasi di lapangan.
Pimpinan Redaksi Media Lorongnews.id, Afifudin, menjadi pihak yang melaporkan kasus ini ke Inspektorat Bekasi. Ia mengungkapkan bahwa terdapat banyak kegiatan yang diduga fiktif dan terjadi praktik markup dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2024. Menurutnya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Kami menduga banyak pekerjaan fisik yang belum dikerjakan oleh Kades Pantai Hurip meskipun anggaran sudah dicairkan,” ujar Afifudin saat dikonfirmasi awak media.
Afifudin menekankan perlunya tindakan cepat dari aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan pemeriksaan di Desa Pantai Hurip. Ia meminta agar penggunaan anggaran desa tahun 2024 dikroscek langsung di lapangan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
“Saya meminta kepada APH untuk turun langsung dan cek anggaran Desa 2024. Jangan sampai dugaan ini dibiarkan tanpa kejelasan karena bisa merugikan masyarakat,” tegas Afifudin.
Laporan ini telah diterima secara resmi oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi, dan proses pemeriksaan awal dikabarkan sudah mulai dilakukan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan fiktif dan praktik markup anggaran, Kepala Desa Pantai Hurip bisa menghadapi sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Desa Pantai Hurip juga mulai bersuara terkait kasus ini. Mereka meminta agar Inspektorat Bekasi bersikap transparan dan tegas dalam menindak dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Warga berharap agar dana desa digunakan secara tepat untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap kasus ini diusut sampai tuntas dan ada transparansi dalam pengelolaan anggaran desa ke depan. Jangan sampai kasus seperti ini terus terulang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Inspektorat Kabupaten Bekasi menyatakan akan memproses laporan ini secara profesional dan transparan. Hasil pemeriksaan nantinya akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan desa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa. Jika dugaan ini terbukti benar, Kepala Desa Pantai Hurip dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius, termasuk pemberhentian dari jabatan dan tuntutan pidana. [TEAM]
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.