KABARDAERAH.OR.ID, BENGKAYANG KALBAR || Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) yang dikelola oleh cukong besar ALY Cs di wilayah Kalimantan Barat semakin mendapat sorotan tajam setelah terungkapnya dugaan kolusi antara pelaku dan aparat penegak hukum (APH). Meskipun laporan mengenai kegiatan ilegal ini telah beredar luas di media, tampaknya ALY Cs dan jaringannya mampu menutup mata dan telinga aparat, sehingga praktik PETI yang merusak lingkungan terus berlangsung tanpa hambatan.
Aktivitas Tambang Ilegal yang Terus Berlanjut
ALY Cs dikenal sebagai sosok yang memiliki kekuatan besar dalam dunia tambang ilegal, terutama di daerah Bengkayang dan Singkawang. Dengan menggunakan berbagai alat berat, termasuk ekskavator dan mesin dompeng, kegiatan pertambangan ini tidak hanya ilegal, tetapi juga berdampak serius pada lingkungan. Berbagai laporan media menunjukkan bahwa aktivitas PETI tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun, namun tindakan dari APH tetap minim.
Menurut investigasi yang dilakukan oleh tim gabungan media, banyak lokasi tambang ilegal yang terletak di Kecamatan Monterado, Capkala, dan Sungai Raya Kepulauan. Masyarakat sekitar mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti kerusakan lahan pertanian dan pencemaran sumber air. โKami sudah melaporkan aktivitas ini ke aparat, tetapi tidak ada tindakan. Seolah-olah mereka tidak mendengar kami,โ ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Kolusi dengan Oknum Aparat
Kekuatan beking yang dimiliki ALY Cs menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Warga setempat percaya bahwa ALY Cs memiliki jaringan yang kuat di kalangan oknum aparat, yang membuatnya kebal terhadap tindakan hukum. โDia (ALY) punya banyak orang di dalam, makanya tidak ada razia di sini,โ ujar Abdul Muiin, seorang penjual sayur di sekitar lokasi tambang.
Dugaan kolusi ini diperkuat oleh informasi yang diperoleh dari narasumber lain, yang menyebutkan bahwa ALY Cs sering kali diizinkan untuk beroperasi tanpa gangguan dari aparat. Masyarakat merasa frustrasi dan kehilangan kepercayaan pada sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka. โKami merasa seperti tidak berdaya. Ketika kami melapor, justru kami yang dipandang salah,โ kata seorang aktivis lingkungan.
Penegakan Hukum yang Dipertanyakan
Sementara itu, aparat penegak hukum, termasuk Polres Bengkayang dan Polres Singkawang, diharapkan dapat menindak tegas para pelaku tambang ilegal. Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret yang diambil untuk menghentikan operasi PETI yang merusak tersebut. Kapolda Kalimantan Barat sebelumnya telah menjanjikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku PETI, namun janji tersebut belum terlihat dalam tindakan nyata di lapangan.
Hukum yang berlaku, yaitu Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara dan denda yang berat. Namun, tampaknya hukum tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, dan para cukong seperti ALY Cs terus bebas beroperasi.
Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI di Kalimantan Barat telah menimbulkan kekhawatiran serius. Praktik tambang ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar. Lubang-lubang yang ditinggalkan tidak ditutup kembali berpotensi menyebabkan banjir saat musim hujan, sementara pencemaran air mengancam kesehatan masyarakat.
Masyarakat setempat kini semakin berani bersuara dan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku tambang ilegal. Mereka berharap agar pihak berwenang segera menyelidiki dugaan kolusi antara ALY Cs dan aparat serta menghentikan praktik PETI yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi media terus berusaha mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk ALY Cs dan aparat hukum. Publik berharap agar pemerintah pusat, termasuk Kapolri dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, segera mengambil tindakan nyata untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan di Kalimantan Barat.
( Red )
(Bersambung…)
Sumber : Tim Gabungan Investigasi Awak Media Mata Elang Sing Bebas
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













