KABARDAERAH.OR.ID, DEMAK, 04 Juni 2025 – Langkah kontroversial Kasat Intel Polres Demak yang melaporkan seorang wartawan sekaligus aktivis sosial, Eko, atas dugaan pencemaran nama baik lewat status WhatsApp kini viral dan ramai menjadi sorotan publik. Status WhatsApp yang bersifat terbatas dan hanya bisa dilihat orang tertentu itu menjadi sumber masalah baru yang dinilai berpotensi merusak citra institusi Polri.
Status WhatsApp Kritik, Eko Dilaporkan
Menurut keterangan Eko, status WhatsApp yang diunggahnya hanya ditujukan sebagai bentuk kritik atas kinerja jabatan publik. “Saya kaget ketika mendengar saya dilaporkan oleh Kasat Intel Polres Demak. Padahal status WhatsApp itu hanya bisa dilihat orang-orang tertentu, dan Kasat Intel bahkan tidak ada dalam daftar kontak saya,” ungkap Eko pada Senin (03/06).
Sebagai wartawan dan aktivis sosial, Eko menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan bersifat personal. “Kritik itu wajar dalam konteks demokrasi, apalagi ditujukan kepada jabatan publik. Ini adalah bagian dari kontrol sosial,” ujarnya.
Putusan MK Tegaskan Kritik Terhadap Jabatan Bukan Pidana
Kasus ini menjadi menarik karena muncul di tengah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXI/2024 yang menegaskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak bisa diterapkan terhadap lembaga pemerintahan, institusi, profesi, korporasi, jabatan, atau kelompok identitas tertentu.
Putusan MK tersebut menegaskan posisi kritik sebagai pilar demokrasi yang dilindungi konstitusi. “Seharusnya putusan MK ini menjadi landasan penting agar pejabat publik tidak mudah merasa tersinggung dan gegabah melaporkan warga,” ujar Eko.
Kontradiksi dengan Pernyataan Kapolri, Masyarakat Angkat Suara
Tindakan Kasat Intel Polres Demak juga dinilai bertentangan dengan pernyataan Kapolri yang banyak beredar di media sosial, yang menegaskan bahwa masyarakat yang berani mengkritik Polri adalah sahabat Kapolri. Kritik publik, kata Kapolri, merupakan bahan evaluasi penting untuk perbaikan kinerja.
Sejumlah warga Demak pun ikut angkat bicara. “Kita heran, kok malah dilaporkan hanya karena kritik lewat status WhatsApp? Ini justru mencoreng wajah Polri yang sedang membenahi citra,” kata R, warga Demak, Selasa (03/06).
Masyarakat: Jangan Buru-Buru Lapor, Kritik Itu Kontrol Sosial
Warga juga meminta agar pihak Polres Demak lebih bijak dalam menanggapi kritik. “Jangan buru-buru melaporkan warga. Kritik itu adalah kontrol sosial yang sah dan dijamin undang-undang,” tambah R.
Belum Ada Klarifikasi Resmi Polres Demak
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Demak, khususnya Kasat Intel yang bersangkutan, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Masyarakat pun berharap agar polisi segera memberikan penjelasan yang transparan dan tidak terkesan menutup-nutupi kasus ini.
Kebebasan Kritik Harus Dilindungi
Kasus ini menjadi sorotan publik yang mengingatkan kembali pentingnya kebebasan berpendapat di Indonesia. Status WhatsApp, yang seharusnya menjadi ruang ekspresi pribadi, kini justru menjadi pintu masuk sengketa hukum yang disorot banyak pihak. Masyarakat berharap agar Polri tetap konsisten menjaga semangat reformasi dan melindungi kebebasan berekspresi. (Sutarso)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













