KABARDAERAH.OR.ID, PURWOKERTO || Sengketa lahan Pasar Buntu di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, kembali mencuat ke publik setelah Kantor Hukum ANANTO WIDAGDO & Partners melayangkan somasi terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Somasi tersebut ditujukan kepada Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, terkait dugaan cacat hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 Tahun 1999 di atas tanah yang diklaim sebagai tanah kas desa milik Pemerintah Desa Pageralang.
Kuasa hukum Desa Pageralang, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., yang dikenal sebagai โPengacara Rakyat Banyumasโ, menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut diduga dilakukan tanpa adanya proses pelepasan hak yang sah dari pemerintah desa.
โTanah Pasar Buntu memiliki riwayat administrasi dan penguasaan yang jelas sebagai aset desa. Namun tiba-tiba muncul sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Banyumas tanpa ada akta pelepasan hak maupun persetujuan resmi dari desa,โ kata Ananto dalam konferensi pers di Purwokerto, Kamis (22/5/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan biasa, tetapi berpotensi menjadi bentuk maladministrasi dan pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
Pihak kuasa hukum membeberkan bahwa lahan Pasar Buntu tercatat dalam Letter C Desa Pageralang Nomor 18 Perubahan Nomor 2 Persil 136 dan selama puluhan tahun menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui aktivitas pasar rakyat.
Namun dalam proses pengukuran dan penerbitan sertifikat pada tahun 1999, Desa Pageralang disebut tidak pernah dilibatkan secara resmi. Proses tersebut justru diduga hanya melibatkan pihak desa lain yang saat itu tengah bersengketa batas wilayah.
โIni yang kami nilai janggal. Bagaimana mungkin tanah yang dikuasai dan tercatat atas nama Desa Pageralang justru disertifikatkan tanpa melibatkan desa pemilik riilnya,โ ujarnya.
Selain dugaan cacat prosedur, pihak kuasa hukum juga menyoroti dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat penguasaan Pasar Buntu oleh Pemkab Banyumas. Desa Pageralang disebut kehilangan potensi PADes yang selama ini menjadi salah satu sumber pemasukan masyarakat desa.
Ananto juga menyinggung ketentuan dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa yang mengatur bahwa pengalihan tanah kas desa wajib melalui musyawarah desa, persetujuan pemerintah daerah, hingga penyediaan tanah pengganti.
Dalam somasi bernomor 04/TH.1-Bup.BMS/AW/V/2026 tersebut, pihak kuasa hukum memberi waktu 3×24 jam kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk memberikan jawaban dan penyelesaian konkret atas persoalan tersebut.
Jika somasi tidak ditanggapi, pihaknya mengaku siap membawa perkara itu ke jalur hukum, baik melalui gugatan perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun laporan pidana.
โNegara hukum tidak boleh membiarkan aset desa diambil tanpa prosedur yang benar. Kami akan kawal persoalan ini sampai tuntas demi kepentingan masyarakat,โ tegas Ananto.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banyumas terkait somasi dan dugaan cacat hukum yang disampaikan pihak kuasa hukum Desa Pageralang.
( Tim )
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













