KABARDAERAH.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Dalam sebuah pernyataan yang mengundang perhatian publik, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Herman Hofl Munawar, mempertanyakan independensi Ombudsman dalam menjalankan tugasnya. Herman menilai bahwa lembaga tersebut telah menunjukkan tanda-tanda ketidakprofesionalan dan keberpihakan, yang mengarah pada pertanyaan besar: Apakah Ombudsman terlalu terpengaruh oleh organisasi kekuasaan tertentu?
Dalam penjelasannya, Herman menyebutkan bahwa Ombudsman seharusnya berfungsi sebagai pengawas pelayanan publik yang independen dan objektif. Namun, ia melihat bahwa dalam praktiknya, Ombudsman tidak lagi bersikap tegas dalam menangani berbagai kasus pengaduan, termasuk pengaduan yang disampaikan oleh Dr. Budiyono, SH, MH, terkait penyalahgunaan wewenang di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Menurutnya, ada kesan bahwa Ombudsman tidak berani mengambil tindakan terhadap pihak-pihak berkuasa yang terlibat dalam kasus tersebut.
Herman juga menyoroti penanganan kasus malpraktik yang melibatkan dokter Alisa Nurul Muthia dan perawat Asti Lestari. Ia mengungkapkan bahwa ada kejanggalan dalam proses penyidikan oleh Kriminal Khusus Polda Jabar yang terkesan berpihak. “Hal ini menunjukkan adanya masalah serius dalam integritas Ombudsman dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa Ombudsman dibentuk untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik, bukan untuk menjadi alat bagi organisasi kekuasaan. “Kita perlu mempertanyakan, di mana posisi Ombudsman dalam menjalankan fungsinya? Apakah mereka masih bisa dipercaya oleh masyarakat?” tanyanya.
Herman menekankan bahwa agar Ombudsman dapat kembali berfungsi dengan baik, diperlukan reformasi dan penegasan kembali atas independensi lembaga tersebut. Ia berharap bahwa ke depan, Ombudsman bisa lebih profesional dan mampu menghadapi tantangan yang ada tanpa terpengaruh oleh kekuasaan politik atau organisasi lain.
“Independensi Ombudsman sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan dalam pelayanan publik,” pungkas Herman Hofl Munawar.
( Red )
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pakar Hukum
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













