Monetize your website traffic with yX Media
Daerah  

Parah, Indomaret Nunggak 5 Bulan Iuran Retribusi Sampah, DLH Pohuwato : Capai 10 Jt

Kabardaerah.or.id, Pohuwato – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pohuwato mulai geram dengan sikap yang tunjukkan oleh Indomaret lantaran tunggakan retribusi sampah.

Seluruh ritel indomaret yang berada di Kecamatan Marisa, Buntulia dan Duhiadaa dikabarkan enggan memberikan retribusi sampah selama 5 bulan lamanya

Diketahui sejak bulan April hingga Agustus 2024, DLH Pohuwato mencatat ada sebanyak Rp 5.563.800 yang harus dibayarkan. Namun Indomaret hanya membayar Rp 1. 717.272.

“Harusnya pihak Indomaret membayar tagihan retribusi sampah dari Bulan April hingga Agustus itu ada sekitar Rp 5.563.800, tetapi yang dibayarkan itu hanya Rp 1. 717.272. Jadi masih menyisakan Rp 3.846.528”, jelas Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas (PSLB3 dan PK), Martin Rabiasa

Bukan membayar sisa hutang, Indomaret justru terkesan kumabal terhadap kewajiban yang harus ditunaikan itu. Dimana pada bulan September hingga November tagihan retribusi sampah Indomaret menumpuk mencapai Rp 10.311.828

“Ketika masuk bulan September – November tagihan retribusi sampah menumpuk, bahkan mencapai mencapai Rp 10.311.828”, ungkap Martin

“Kami ini pak, memberikan tagihan retribusi itu setiap bulan. Tapi, pihak Indomaret sengaja melambat-lambatkan, bahkan pembayarannya hanya sebagian saja”, lanjutnya

Karena tunggakan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pohuwato terpaksa menghentikan jadwal pengangkutan sampah disetiap Indomaret yang ada di Kecamatan Marisa, Buntulia dan Duhiadaa.

“Kami juga sudah menghubungi pihak Indomaret melalui pak Stev, dengan mengirimkan invoice tagihan retribusi sampah, akan tetapi Indomaret malah menunda pembayaran sampai November”, jelasnya

“Harapan kami perusahaan Indomaret harus segera melunasi hutangnya di Desember ini, karena kami juga di dinas ada penutupan pembukuan retribusi,” lanjut martin dengan tegas.

Untuk diketahui, pada tahun 2025 nanti, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato akan memberlakukan retribusi sampah bagi pelaku usaha, seperti pertokoan, hotel dan rumah makan. Pihaknya juga bakal melakukan hal serupa kepada mereka yang tidak membayar retribusi sampah. (Edi) 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca