KABARDAERAH.OR.ID, PONTIANAK, KALBAR – Dalam kasus kecelakaan yang melukai seorang ibu dan kedua anaknya di Mempawah, Dr. Herman Hofi Munawar mendesak pihak perusahaan untuk bertindak manusiawi. Ia juga menegaskan bahwa jika tidak ada itikad baik dari perusahaan, langkah hukum akan diambil demi keadilan korban.
Seorang ibu rumah tangga bernama Jumina dan kedua anaknya, Alif dan Syakila, mengalami kecelakaan parah di Jalan Bakau Kecil, Kabupaten Mempawah. Kecelakaan tersebut menyebabkan Jumina mengalami patah kaki dan tangan, yang memerlukan pemasangan pin untuk menyambung tulangnya. Anaknya, Alif, juga mengalami keretakan pada tempurung lututnya. Kejadian tragis ini menarik perhatian Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat kebijakan publik, yang akhirnya bertindak sebagai kuasa hukum keluarga ini.
Dr. Herman menegaskan bahwa hukum harus berlaku sama bagi setiap orang, tanpa memandang status sosial atau ekonomi. Ia mendesak pihak kepolisian Polres Mempawah untuk bertindak adil dan melindungi korban dengan sungguh-sungguh. Herman juga menyebutkan bahwa jika kepolisian tidak memberikan keadilan yang layak, ia akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, Dr. Herman juga mendesak perusahaan yang terkait dalam kecelakaan ini untuk segera membuka mata terhadap penderitaan korban. “Jangan hanya memikirkan perut mereka sendiri sebagai pengusaha, tetapi lihatlah penderitaan masyarakat yang kurang mampu,” tegas Herman. Ia menambahkan bahwa jika perusahaan tersebut tidak memiliki itikad baik, maka dirinya juga akan mengambil langkah hukum terhadap mereka.
Suami Jumina, Joko, juga berharap agar pihak-pihak terkait, termasuk aparat hukum, memberikan perlindungan hukum yang seadil-adilnya bagi keluarganya. Mereka berharap ada keadilan bagi istrinya dan kedua anaknya yang saat ini masih dalam perawatan akibat kecelakaan tersebut.
Dengan adanya dukungan dari LBH dan perhatian publik, kasus ini menjadi sorotan, khususnya dalam hal perlindungan hukum bagi korban kecelakaan yang berasal dari keluarga tidak mampu. (Red)
Sumber : Joko / Kuasa Hukum Herman Law