KABARDAERAH.OR.ID, SINGKAWANG KALBAR || Aktivitas penambangan galian C ilegal di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat. Meskipun pemerintah setempat telah melakukan pemetaan lokasi galian C, praktik ilegal ini masih marak terjadi di kawasan hutan lindung. Keberadaan galian C yang tidak berizin ini mengundang kekecewaan dan pertanyaan mengenai peran Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan aparat penegak hukum (APH) yang dinilai tidak cukup responsif dalam menindaklanjuti masalah ini.
Dalam pemantauan yang dilakukan tim investigasi media pada tanggal 30 Oktober hingga 1 November 2024, banyak lokasi galian C teridentifikasi beroperasi di dalam kawasan hutan. Nama-nama pengusaha seperti A Liat, Chang Chung Hia, dan perusahaan-perusahaan lainnya disebutkan dalam laporan, menunjukkan bahwa praktik ini melibatkan pihak-pihak tertentu yang diduga mendapatkan perlindungan dari instansi terkait. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada pembiaran yang sistematis dari pihak berwenang.
Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan
Penambangan galian C yang tidak terawasi dapat menimbulkan berbagai dampak buruk bagi lingkungan, antara lain:
Kerusakan Lahan: Aktivitas ini dapat menyebabkan perubahan topografi lahan, menciptakan lahan kritis, dan memperparah erosi tanah.
Pencemaran: Kegiatan penambangan berpotensi mencemari sumber air, tanah, dan udara, yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat sekitar.
Risiko Longsor: Penambangan yang tidak bertanggung jawab meningkatkan risiko terjadinya longsor di kawasan sekitar.
Gangguan Flora dan Fauna: Habitat alami flora dan fauna terganggu, yang dapat mengancam keanekaragaman hayati.
Masalah Kesehatan Masyarakat: Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi galian C berisiko mengalami gangguan kesehatan akibat pencemaran.
Sanksi tegas telah diatur bagi pelaku penambangan ilegal, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar untuk individu, serta hukuman yang lebih berat bagi korporasi. Namun, pertanyaannya adalah seberapa serius pihak berwenang dalam menerapkan hukum ini.
Peran Dinas LH dan APH yang Dipertanyakan
Masyarakat Singkawang mengungkapkan keprihatinan atas sikap Dinas LH dan APH yang dianggap tidak cukup sigap dalam menanggapi aktivitas penambangan ilegal ini. Meskipun ada surat edaran tentang penutupan sementara kegiatan penambangan, kenyataannya banyak pengusaha yang tetap melanjutkan operasi mereka tanpa merasa tertekan oleh regulasi yang ada. Ini menimbulkan kesan bahwa hukum tidak berfungsi dengan baik dan memunculkan pertanyaan mengenai integritas pihak-pihak yang seharusnya menegakkan aturan.
Sebelum berita ini diterbitkan, tim investigasi mencoba menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk pengusaha dan Dinas LH, namun tidak mendapatkan tanggapan. Sikap bungkam dari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Masyarakat Singkawang berhak untuk mendapatkan perlindungan dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian C ilegal. Dinas LH dan APH perlu segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik-praktik ilegal ini dan menegakkan hukum secara konsisten. Hanya dengan adanya tindakan nyata, masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah dalam menjaga lingkungan dan melindungi hak-hak mereka. Keterbukaan dan responsivitas dari instansi terkait sangat penting untuk memastikan keberlangsungan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat di Singkawang.
( Tim/Red )
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.