Monetize your website traffic with yX Media

Cek Data Anda! Bansos 2025 Gunakan Sistem Baru, Penerima Bisa Berubah

Pemerintah menerapkan sistem pemutakhiran data bansos berbasis DTSEN yang diperbarui setiap tiga bulan, memungkinkan perubahan penerima bantuan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul

KABARDAERAH.OR.ID, JAKARTA || Pemerintah resmi mengumumkan perubahan sistem dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2025. Badan Pusat Statistik (BPS) telah memfinalisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang akan diperbarui setiap tiga bulan untuk Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini memungkinkan penerima bansos mengalami perubahan secara berkala.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa sistem baru ini memungkinkan seseorang menerima bansos hanya dalam periode tertentu. “Mungkin tiga bulan pertama dia dapat (bansos), tapi di tiga bulan berikutnya tidak karena mereka sebenarnya sudah dianggap mampu,” ujarnya di Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025), seperti dilansir dari laman resmi Kemensos.

BACA JUGA :  Bansos PKH Tahap 2 Cair, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Gus Ipul meminta masyarakat memahami bahwa bansos tidak diberikan setahun penuh kepada setiap penerima. Data penerima akan terus diverifikasi dan divalidasi guna memastikan bantuan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.

Sistem Mitigasi untuk Pemutakhiran Data
Kemensos juga menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan pemutakhiran data penerima bansos berjalan dengan baik. Hal ini bertujuan untuk mengakomodasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan tetapi belum masuk dalam data penerima.

“DTSEN bersifat dinamis, ada yang wafat, lahir, atau pindah tempat tinggal, sehingga perlu verifikasi dan validasi berkala agar bansos tetap tepat sasaran,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bansos PKH Tahap 2 Cair, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Dua Jalur Pemutakhiran Data
Gus Ipul menegaskan bahwa ada dua mekanisme dalam pembaruan DTSEN:

  1. Jalur Resmi – Dimulai dari RT dan RW, diteruskan ke bupati/wali kota, hingga sampai ke Pusdatin Kemensos.
  2. Jalur Partisipasi – Masyarakat bisa menyanggah atau mengusulkan perubahan data penerima melalui aplikasi Cek Bansos.

Nantinya, validasi atas usulan atau sanggahan tersebut akan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dengan sistem ini, masyarakat diminta aktif dalam memastikan keakuratan data mereka agar tetap memenuhi syarat sebagai penerima bansos. Segera cek data Anda melalui aplikasi Cek Bansos untuk memastikan status penerimaan bantuan sosial 2025! [STM]

BACA JUGA :  Bansos PKH Tahap 2 Cair, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Berlangganan