Kabardaerah.or.id, Pohuwato – Branch Office Head BRI Marisa, Fauzan Rahman, memberikan keringanan khusus selama bulan November bagi nasabah yang bersedia melunasi seluruh tunggakan mereka.
Meski demikian, keringanan tersebut tidak bisa diberikan kepada semua nasabah dan hanya berlaku bagi yang memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Hal itu disampaikan Fauzan, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi II, Nirwan Due, anggota DPRD dan sejumlah nasabah yang mengalami permasalahan tunggakan.
“Keringanan akan diberikan tergantung dari komitmen nasabah untuk melunasi pinjamannya,” jelas Fauzan saat RDP di ruang rapat DPRD, Senin (11/11/2024).
Fauzan juga menyampaikan bahwa Bank itu sebagai lembaga intermediary. Dimana, kredit yg disalurkan merupakan kepercayaan dari nasabah yang menyimpan uangnya dengan menabung di BRI, dan BRI harus menjaga kepercayaan nasabah itu.
“Mengenai prosedur penagihan, BRI mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan memberikan surat peringatan hingga tiga kali kepada nasabah yang menunggak. Proses mediasi biasanya dilakukan bagi nasabah yang telah menunggak dalam jangka waktu yang lama,” ungkapnya.
Terakhir, Fauzan juga menyampaikan komitmen BRI yang memberikan kebijakan terbaik bagi nasabah dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan berharap para nasabah dapat memanfaatkan kebijakan ini sebagai kesempatan untuk melunasi tunggakan mereka,” tandasnya.
Sebelumnya, RDP tersebut membahas keluhan nasabah terhadap tata cara beberapa petugas BRI dalam proses penagihan. Sehingga pihak BRI telah memohon maaf kepada nasabah dan menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi yang tegas.
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.