KABARDAERAH.OR.ID, JAKARTA || 3 April 2026 Garda Bela Negara Nasional (GBNN) menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketua Umum GBNN, Fahria Alfiano, menyatakan bahwa program strategis nasional tersebut harus dijalankan dengan tata kelola yang bersih serta bebas dari praktik monopoli dan konflik kepentingan. Ia menilai, keberhasilan program tidak hanya diukur dari distribusi pangan, tetapi juga dari integritas proses pelaksanaannya.
Program MBG merupakan salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat secara merata di seluruh Indonesia.
Regulasi Perkuat Tata Kelola
Pelaksanaan program ini didukung oleh sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang memberikan kewenangan kepada BGN dalam merumuskan kebijakan hingga pengawasan program gizi nasional.
Selain itu, Peraturan BGN Nomor 8 Tahun 2025 mengatur secara tegas pencegahan benturan kepentingan. Seluruh unsur pelaksana diwajibkan menjaga independensi serta tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Ketentuan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menekankan pentingnya keputusan bebas konflik kepentingan.
Potensi Monopoli Jadi Sorotan
Dalam implementasinya, GBNN menyoroti potensi praktik monopoli dalam pengadaan bahan pangan SPPG. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, praktik seperti penunjukan pemasok tunggal, persekongkolan harga, hingga kerja sama tertutup merupakan pelanggaran serius.
Fahria menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi dalam program.
Peran Kunci Asisten Lapangan
Asisten lapangan (Aslap) memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan distribusi dan kualitas pangan sesuai standar. Mereka diwajibkan melakukan monitoring berkala, menyusun laporan objektif, serta menjaga integritas dalam setiap proses pengawasan.
Namun, terdapat larangan tegas yang harus dipatuhi, seperti tidak boleh menjadi pemasok, menerima imbalan, atau mengarahkan kerja sama kepada pihak tertentu. Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Instruksi Pengawasan dan Investigasi
Menanggapi adanya informasi dugaan pelanggaran di sejumlah daerah, Fahria Alfiano menginstruksikan seluruh anggota GBNN untuk aktif melakukan pengawasan di lapangan.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran, harus segera ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada pihak berwenang agar diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa setiap laporan harus melalui proses verifikasi dan investigasi yang mendalam untuk memastikan kebenarannya.
Dorong Keadilan Ekonomi
Selain aspek pengawasan, GBNN juga mendorong agar program SPPG mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Pelibatan petani, UMKM, dan usaha lokal dinilai penting untuk menciptakan pemerataan manfaat program.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi daerah.
Transparansi Jadi Pilar Utama
GBNN menilai transparansi dan partisipasi publik sebagai kunci utama menjaga kredibilitas program. Sistem pengawasan yang terbuka diyakini mampu mencegah penyimpangan serta memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif.
Dengan dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, program SPPG diharapkan mampu berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia. ( Catur 86 )
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














