Ratusan Warga Sidomulyo Tuntut Keadilan: Polres Demak Digugat ke Pengadilan Negeri
KABARDAERAH.OR.ID, DEMAK || Ratusan warga Sidomulyo yang kecewa dengan proses hukum yang tak kunjung jelas, akhirnya menggugat Polres Demak ke Pengadilan Negeri (PN) Demak. Langkah ini diambil setelah warga merasa tidak mendapatkan keadilan terkait penanganan kasus yang melibatkan Kepala Desa Sidomulyo, Mahfudin, yang telah berstatus tersangka sejak Desember 2023 namun tidak ada perkembangan lebih lanjut.
Melalui Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Teratai yang dipimpin oleh Dr. Nimerodi Gulo, SH, MH, gugatan dilayangkan pada Kamis (6/2) dengan alasan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kapolri, Kapolda Jateng, dan Kapolres Demak dalam menangani laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LP/B/140/XI/2023/SPKT/Polres Demak. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik secara ilegal oleh Mahfudin, yang menyebabkan 135 warga miskin kehilangan hak atas jaminan sosial berupa bantuan dari pemerintah.
Menurut Dr. Nimerodi Gulo, SH, MH (yang akrab disapa Gule), meskipun sudah ada beberapa bukti kuat, termasuk pengakuan tersangka, saksi-saksi, serta keterangan dari ahli pidana dan ahli ITE yang menyatakan bahwa perkara ini memenuhi unsur pidana, Polres Demak belum juga mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan.
“Sampai saat ini, berkas perkara ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan, padahal sudah ada alat bukti dan keterangan dari saksi serta ahli yang mendukung. Kami merasa bahwa Kapolres Demak tidak serius menangani perkara ini, yang sudah berlangsung hampir dua tahun tanpa perkembangan yang jelas,” ujar Gule.
Lembaga ini juga menuntut agar Polres Demak segera memproses berkas perkara ini secara cepat, sesuai dengan prinsip peradilan cepat yang diatur dalam KUHAP. Menurut Gule, Polri, sebagai lembaga yang bertanggung jawab, seharusnya menindaklanjuti laporan ini dengan serius, bukan hanya menunda-nunda.
“Harapan kami, pengadilan dapat memerintahkan Kapolres Demak untuk segera bertindak dan menangani kasus ini dengan serius. Kami juga berharap agar pengadilan memutuskan bahwa Kapolres telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 16 Januari, ratusan warga Sidomulyo menggeruduk Polres Demak untuk menuntut kepastian proses hukum terhadap Kepala Desa Mahfudin yang sudah berstatus tersangka sejak Desember 2023 namun belum ada tindak lanjut. Warga sangat kecewa dengan lambatnya penanganan kasus ini, yang berawal dari dugaan penghapusan data elektronik warga desa yang berakibat pada hilangnya hak mereka atas bantuan sosial dari pemerintah.
Kasus ini bermula ketika Kepala Desa Sidomulyo diduga menghapus data elektronik secara sepihak, mengakibatkan 135 warga miskin kehilangan akses terhadap bantuan sosial yang seharusnya mereka terima. Menurut Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Teratai, tindakan tersebut merupakan tindak pidana karena penghapusan data tanpa hak yang dilakukan oleh Kepala Desa dapat merugikan warga yang sudah seharusnya mendapatkan bantuan sosial.
Dengan adanya gugatan ini, warga Sidomulyo berharap keadilan dapat ditegakkan dan proses hukum terhadap Kepala Desa Mahfudin dapat segera dilanjutkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. [TIM]
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.