KABARDAERAH.OR.ID, BANYUMAS || Aparat kepolisian dari Polsek Jatilawang terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Jatilawang, Kabupaten Banyumas. Dalam perkembangan terbaru, polisi telah mengidentifikasi dua orang terduga pelaku, sementara lima lainnya yang berasal dari Kabupaten Cilacap masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa pengeroyokan tersebut menimpa seorang pria bernama Robby Arya Saputra. Kejadian berlangsung pada Selasa dini hari, 30 Desember 2025, di sekitar kawasan Pasar Tenggok, Desa Tinggarjaya. Akibat insiden itu, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya patah tulang jari tangan, luka sobek di bagian punggung, serta luka di area pinggang.
Berdasarkan laporan polisi nomor STPLP/99/XII/2025/Polsek Jatilawang, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi identitas beberapa terduga pelaku. Dari hasil pengembangan, aksi pengeroyokan ini diduga dikoordinir oleh seorang pria berinisial Reno yang berasal dari wilayah Klapagading.
Dua nama yang telah teridentifikasi yakni Ellen Tri Febrian, warga Desa Jambu, Kecamatan Wangon, serta Mochamad Reza Gunawan, warga Karanggayam, Kecamatan Lumbir. Selain itu, polisi juga mengungkap adanya keterlibatan lima orang lainnya dari Cilacap yang diduga turut serta dalam aksi kekerasan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Jatilawang menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penelusuran ke alamat para terduga pelaku. Namun, beberapa di antaranya tidak berada di tempat dan belum diketahui keberadaannya.
“Kami sudah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak dan pemerintah desa setempat. Beberapa nama yang kami cari tidak berada di rumah dan belum terdeteksi keberadaannya,” jelasnya.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan upaya pengejaran akan terus dilakukan secara intensif. Sejumlah saksi juga telah diperiksa guna memperkuat alat bukti dalam kasus ini.
Pihak keluarga korban yang diwakili oleh pelapor, Listiani, berharap agar seluruh pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini sendiri dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan para pelaku agar segera melapor ke pihak berwajib guna mempercepat proses penangkapan.
( CH 86 )
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
