Provinsi Surakarta Diusulkan, Kusumo Putro: Demi Pelayanan Publik Lebih Baik

Wacana pembentukan Provinsi Surakarta kembali mencuat ke permukaan. Tokoh masyarakat BRM Kusumo Putro menilai pemekaran wilayah dari Jawa Tengah ini sangat layak demi peningkatan pelayanan publik

Dr. BRM. Kusumo Putro, SH., MH. saat memberikan pernyataan terkait wacana pembentukan Provinsi Surakarta di Sukoharjo, Kamis (26/06/2025). (Dok-KabarDaerah)
Dr. BRM. Kusumo Putro, SH., MH. saat memberikan pernyataan terkait wacana pembentukan Provinsi Surakarta di Sukoharjo, Kamis (26/06/2025). (Dok-KabarDaerah)

Infrastruktur Lengkap Jadi Modal Kuat

Dari sisi infrastruktur, kawasan ini dinilai sangat siap. Terdapat Bandara Internasional Adi Soemarmo di Boyolali, terminal tipe A Tirtonadi di Solo, jaringan jalan nasional dan tol, rumah sakit rujukan nasional seperti RS Ortopedi Prof. Dr. Soeharso, serta puluhan kampus negeri dan swasta ternama.

“Potensi ekonomi, agraris, hingga sektor urban semua ada di sini. Jika berdiri sebagai provinsi, kombinasi ini akan mendorong lompatan pembangunan luar biasa,” terang Kusumo.

 

Pemekaran untuk Kurangi Kemiskinan dan Tingkatkan Pelayanan

Selain meningkatkan efisiensi pemerintahan, pemekaran juga dinilai sebagai langkah strategis untuk mengurangi angka kemiskinan di Jawa Tengah. Dengan wilayah yang lebih kecil, alokasi anggaran bisa lebih terfokus untuk kebutuhan masyarakat lokal.

“Saat ini semua kebutuhan dipusatkan di Semarang, padahal wilayah seperti Sragen, Wonogiri, dan Blora juga butuh akses cepat terhadap pendidikan dan kesehatan. Jika dibentuk provinsi baru, akses itu bisa lebih dekat dan cepat,” katanya.

 

Penuhi Persyaratan UU Pemerintahan Daerah

Kusumo juga memastikan bahwa rencana pemekaran ini sesuai dengan regulasi, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pembentukan provinsi harus memenuhi dua syarat utama, yakni:

  • Persyaratan Dasar meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, cakupan wilayah minimal 5 kabupaten/kota, dan kapasitas daerah;
  • Persyaratan Administratif, yaitu persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah di wilayah usulan, serta persetujuan provinsi induk.

“Dengan 15 kabupaten/kota, cakupan wilayah lebih dari cukup. Persyaratan dasar dan administratif tinggal dipenuhi lewat jalur politik dan kebijakan pusat,” jelasnya.

 

Proses Demokrasi Tetap Dijalankan

 


Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Exit mobile version