KABARDAERAH.OR.ID, DEMAK || Sengketa lahan yang kini digunakan sebagai Toko Smartphone Arena di Jalan Kyai Turmudzi, Demak, semakin memanas setelah kuasa hukum penggugat membeberkan dugaan pemalsuan data dalam Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar transaksi lahan tersebut.
Kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sultan Fatah Demak, Musta’in, S.Ag., SH., MH., mengungkapkan bahwa AJB yang diterbitkan oleh Notaris Fariz Helmy Rasyid, SH., M.Kn., diduga memuat data palsu terkait ahli waris dari mendiang H. Muhammad Natsir, mantan Bupati Demak.
“Dalam AJB tersebut, disebutkan bahwa H. Muhammad Natsir hanya memiliki satu anak, yakni Zaenal Mubarok. Padahal, faktanya almarhum memiliki dua anak, yaitu Zaenal Mubarok dan Aris Abdul Aziz (alm.),” jelas Musta’in dalam konferensi pers di Demak, Jumat (6/12/2024).
Lahan Dijual Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lain
Lahan tersebut dijual oleh Zaenal Mubarok (tergugat I) kepada Ali Mustajab (tergugat III) dengan harga Rp 497 juta pada 19 Juni 2024 melalui AJB yang dibuat oleh tergugat II, Notaris Fariz Helmy Rasyid.
Kuasa hukum penggugat menilai, penjualan ini dilakukan tanpa persetujuan dari ahli waris lain, termasuk Suwarsih (43), yang merupakan menantu almarhum, dan Taufiq Akbar Aziz (18), cucunya.
“Penjualan ini cacat hukum karena melanggar hak para ahli waris. Semua ahli waris harus dilibatkan dalam transaksi semacam ini, dan ketidakhadiran mereka membuat transaksi ini batal demi hukum,” ujar Musta’in.
Indikasi Pemalsuan Data pada AJB
Salah satu poin utama dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Demak adalah dugaan manipulasi data dalam AJB. Kuasa hukum penggugat mengklaim bahwa notaris yang terlibat dalam transaksi ini mengakui adanya kesalahan dalam penyebutan jumlah ahli waris.
“Kami sudah memeriksa dokumen AJB tersebut, dan jelas ada indikasi bahwa data ahli waris telah direkayasa untuk mempermudah transaksi. Ini tidak hanya melanggar hak ahli waris, tetapi juga merusak integritas dokumen hukum,” kata Musta’in.
Somasi Tiga Kali Diabaikan
Sebelum mengajukan gugatan, pihak penggugat telah melayangkan somasi kepada Zaenal Mubarok, notaris, dan pembeli. Namun, somasi tersebut tidak diindahkan.
“Sebagai langkah awal, kami mencoba menyelesaikan masalah ini secara damai dengan mengirimkan somasi sebanyak tiga kali. Namun, tidak ada tanggapan, sehingga kami membawa kasus ini ke jalur hukum,” jelas Musta’in.
Peringatan untuk Pihak Pembeli
Kuasa hukum juga memperingatkan agar tidak ada aktivitas atau pengalihan aset sebelum adanya putusan pengadilan.
“Kami khawatir lahan ini dijadikan agunan ke pihak bank atau dialihkan kepada pihak lain. Ini akan memperumit sengketa hukum yang sedang berlangsung. Sebagai bentuk kehati-hatian, kami memasang pemberitahuan di lokasi untuk mengingatkan bahwa lahan ini dalam sengketa,” ujar Musta’in.
Langkah Hukum Berlanjut
Saat ini, gugatan sengketa waris tersebut sedang diproses di Pengadilan Agama Demak. Penggugat berharap pengadilan akan melihat fakta hukum yang ada dan membatalkan transaksi yang dinilai cacat hukum.
“Kami yakin pengadilan akan memberikan putusan yang adil. Kami hanya meminta hak kami sebagai ahli waris yang sah atas lahan ini,” kata Suwarsih, salah satu penggugat.
Integritas Notaris Dipertanyakan
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas notaris yang terlibat dalam proses pembuatan AJB. Masyarakat berharap pihak berwenang melakukan investigasi mendalam untuk memastikan bahwa praktik semacam ini tidak terulang di masa depan.
“Sengketa seperti ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap profesi notaris. Integritas dan kejujuran adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dokumen hukum,” pungkas Musta’in.
Publik Menanti Keputusan Pengadilan
Kasus ini menjadi perhatian luas, terutama karena melibatkan keluarga mantan pejabat publik. Publik kini menantikan keputusan dari Pengadilan Agama Demak, yang diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.