KABARDAERAH.OR.ID, SOLO || Praktik koperasi bermasalah kembali mencuat di Kota Solo. Delapan warga mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh koperasi simpan pinjam yang menjanjikan bunga tinggi, namun justru membawa kerugian hingga mencapai Rp1 miliar. Merespons keresahan para korban, pengacara kondang Dr. BRM. Kusumo Putro, SH., MH turun tangan membela nasabah dan bertekad membongkar tuntas skandal keuangan ini melalui jalur hukum.
Kasus dugaan penipuan koperasi kembali menyita perhatian publik Solo. Sejumlah nasabah yang tergiur dengan tawaran bunga simpanan tinggi akhirnya harus menelan pil pahit setelah dana mereka tidak kunjung kembali. Total kerugian yang dialami delapan korban mencapai Rp1 miliar, dengan dugaan keterlibatan oknum yang memiliki jaringan luas di lingkungan masyarakat.
Sebagai bentuk perlindungan hukum, para korban kini resmi menunjuk Dr. BRM. Kusumo Putro, SH., MH sebagai kuasa hukum mereka. Dikenal sebagai pengacara yang tegas dan berintegritas, Dr. Kusumo menyatakan kesiapannya membawa kasus ini hingga ke meja hijau.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bentuk penipuan sistematis dan terstruktur yang merugikan masyarakat kecil. Kami sudah siapkan langkah hukum pidana dan perdata,” tegasnya dalam konferensi pers di Solo, Sabtu (28/06/2025).
Bukti-bukti berupa dokumen simpanan, catatan transaksi, hingga percakapan antara korban dan pihak koperasi telah dikumpulkan untuk memperkuat laporan yang diajukan ke Polresta Surakarta. Tak hanya itu, tim hukum juga sedang menyiapkan gugatan perdata untuk menelusuri dan menyita aset koperasi demi memulihkan kerugian korban.
Mirisnya, salah satu korban disebut mengalami stres berat akibat kasus ini, dan dikabarkan meninggal dunia belum lama ini. Fakta ini menambah urgensi penyelesaian kasus yang telah menimbulkan luka sosial dan psikologis mendalam di tengah masyarakat.
Dr. Kusumo mengajak masyarakat lebih berhati-hati dalam menyikapi penawaran simpanan berbunga tinggi dari lembaga yang tidak memiliki pengawasan ketat dan legalitas jelas.
“Koperasi seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan ladang penipuan. Jika dibiarkan, ini akan terus memakan korban,” pungkasnya.
( Red )
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.