KABARDAERAH.OR.ID, JEPARA || Sebuah dugaan kasus pemerasan yang melibatkan seorang anggota TNI berinisial RS mencuat di Kabupaten Jepara. Inisial RS yang berniat menolong seorang kenalan dalam urusan gadai motor, kini justru disudutkan dan terancam didenda puluhan juta rupiah oleh deni s yang mengaku pemilik motor dan oknum anggota Ormas GRIB. Kronologi kejadian mengindikasikan adanya pelanggaran perjanjian dan upaya penekanan yang seolah-olah mengkriminalisasi anggota TNI tersebut.
Perkara ini bermula dari Deni s, mengaku sebagai pemilik motor Honda CRF, yang mencari jasa gadai di Facebook. Ia kemudian bertemu dengan makelar, seorang penggadai melalui aplikasi dunia maya. Seseorang Yang bernama Yanto mengenal inisial RS, ia meminta bantuan anggota TNI tersebut untuk mengambil unit motor yang di gadai dari Deni S.
Inisial RS, dengan niat murni membantu, lantas mendatangi rumah Deni S. Sebuah akad gadai disepakati dengan masa tebus selama 2 bulan. Setelah motor berpindah tangan ke Insial RS, ia segera memberitahu Yanto. Yanto kemudian mengirim anak buahnya untuk mengambil unit motor tersebut dari inisial RS, yang inisial RS sendiri mengaku tidak mengenalnya peran inisial RS murni sebagai perantara yang menolong.
Hanya berselang lima hari setelah motor digadaikan—jauh sebelum masa temasa tebus dua bulan berakhir—Deni S tiba-tiba ingin menebus motornya. Ini jelas melanggar kesepakatan awal. Ketika motor tidak ada di tangan inisial RS (karena sudah diambil anak buah Yanto), Deni langsung memposting inisial RS di media sosial dengan caption yang menuduhnya sebagai pelaku. Padahal, motor sudah tidak di tangannya.
Tindakan Deni S ini memicu masalah besar. Ia kemudian meminta bantuan kepada oknum anggota Ormas GRIB bernama Bambang.
Alih-alih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan atau melalui jalur hukum yang benar, anggota Ormas GRIB ini justru mendesak inisial RS untuk membayar denda. Tuntutan denda yang mencekik terdiri dari Rp38 juta untuk Deni S dan Rp2 juta untuk oknum Ormas GRIB sebagai kompensasi.
Inisial RS, yang hanya berniat menolong, kini berada di bawah tekanan besar. Pihak Ormas GRIB bahkan memberikan waktu yang sangat singkat, 1×24 jam, sebelum akhirnya diperpanjang menjadi tiga hari.
Tindakan oknum Ormas GRIB ini patut dipertanyakan. Apa hak Ormas meminta denda sebesar itu dan bahkan mengutip kompensasi untuk anggotanya? Peran Ormas adalah sebagai organisasi masyarakat yang seharusnya mendukung stabilitas dan membantu proses hukum, bukan bertindak seolah-olah sebagai juru sita atau penegak hukum swasta yang menekan warga, apalagi anggota TNI. Tuntutan yang diajukan dengan ancaman dan waktu singkat ini sangat kuat mengarah pada dugaan pemerasan.
Kasus ini telah diserahkan ke Polsek Tahunan, namun, Deni didampingi oleh dua oknum anggota Ormas GRIB, sementara anggota TNI AD berinisial RS harus menghadapi situasi ini seorang diri tanpa pendampingan. Situasi ini semakin menyudutkan inisial RS, yang jelas-jelas hanya korban dari niat baik yang disalahgunakan dan pelanggaran perjanjian oleh pemilik motor itu sendiri
kasus ini telah di serahkan ke Polres Jepara masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat mencermati kasus ini dengan adil, membedakan mana niat membantu dan mana tindakan yang melanggar hukum, serta menindak tegas segala bentuk intervensi yang berbau pemerasan.
( Afgan )
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













