KABARDAERAH.OR.ID, BATAM, KEPULAUAN RIAU — Di tengah komitmen pemerintah pusat memberantas perjudian ilegal, fakta mencengangkan justru terungkap dari kota industri dan pariwisata, Batam. Investigasi terbaru mengungkap praktik judi terselubung yang diduga dikuasai oleh Mafia 303, dan yang lebih mengejutkan—mereka tampaknya kebal hukum.
Beroperasi di balik kedok “tempat hiburan ketangkasan”, para pelaku judi ini leluasa menjalankan bisnis haram mereka tanpa hambatan berarti dari aparat. Beberapa lokasi yang jadi sorotan publik dan media meliputi Wukong Game Center, Nagoya Gamezone, dan Billiard Center. Tempat-tempat ini diketahui menggunakan mesin permainan digital yang memungkinkan transaksi chip—dan chip tersebut bisa diuangkan layaknya judi konvensional.
Mesin Judi Beroperasi Terang-Terangan di Tengah Kota
Yang membuat kasus ini semakin mengkhawatirkan adalah lokasi tempat-tempat tersebut yang berada di jantung Kota Batam. Bukan di gang sempit atau lokasi tersembunyi, namun dekat pusat perbelanjaan, restoran, bahkan rumah ibadah.
Investigasi mengungkap bahwa mesin judi itu dimodifikasi agar tampak seperti permainan biasa. Namun menurut sumber internal yang tak ingin disebutkan namanya:
“Semua warga sekitar tahu itu tempat judi. Tapi aparat diam. Mereka punya ‘pelindung’.”
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa oknum aparat penegak hukum dan pejabat daerah ikut terlibat atau menerima “uang koordinasi” dari para bandar judi agar bisnis haram ini tetap berjalan mulus.
Penegakan Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
Praktik pembiaran ini menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap institusi seperti Polresta Barelang, Satpol PP Kota Batam, dan Dinas Pariwisata. Bukannya menindak tegas, aparat justru diduga hanya menyasar pemain kecil, sementara raja judi tetap bebas mengoperasikan usahanya.
“Kalau penggerebekan pun cuma formalitas. Habis itu buka lagi. Yang ditangkap cuma petugas jaga,” ujar seorang pengamat sosial di Batam.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah secara tegas menyatakan bahwa seluruh bentuk perjudian di Indonesia, termasuk yang bersembunyi di balik digitalisasi atau ketangkasan, harus diberantas tuntas.
Namun kenyataan di Batam menunjukkan sebaliknya—penegakan hukum tampak tebang pilih, bahkan seolah-olah diskenariokan demi menjaga bisnis para Mafia 303 tetap berjalan.
Dampak Sosial: Batam dalam Ancaman Darurat Moral
Kegiatan judi ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berakibat pada kerusakan moral dan sosial. Banyak keluarga yang hancur akibat kecanduan judi, terutama dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Perputaran uang dalam judi ilegal juga merusak ekosistem usaha lokal dan merusak citra Batam sebagai kota tujuan investasi.
Dengan semakin masifnya penyebaran tempat judi terselubung ini, masyarakat mulai menyerukan agar pemerintah pusat turun langsung menangani kasus ini.
Tagar #BersihkanBatam Menggema di Media Sosial
Di media sosial, tagar seperti #BersihkanBatam, #TolakMafia303, dan #BatamDaruratJudi mulai ramai digunakan oleh netizen. Mereka mendesak agar pemeriksaan internal dilakukan terhadap jajaran kepolisian dan dinas terkait di Batam. Bahkan, sebagian warga meminta agar KPK dan Mabes Polri membentuk tim khusus untuk menelusuri aliran dana haram dari para bandar judi.
Penutup: Batam Butuh Tindakan Nyata, Bukan Sekadar Wacana
Jika pemerintah ingin membuktikan komitmennya dalam memberantas judi, maka Batam harus menjadi prioritas utama penindakan. Jangan biarkan kota yang sedang berkembang ini dikendalikan oleh mafia, apalagi jika mafia tersebut dilindungi oleh sistem yang seharusnya memberantasnya.
Mafia 303 bukan hanya merusak hukum, tapi juga menghancurkan masa depan masyarakat Batam. (*)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













