Monetize your website traffic with yX Media

Pedoman Pemberitaan Media Siber

WWW.KABARDAERAH.OR.ID

📌 Pedoman Pemberitaan Media Siber: Standar Etika dan Profesionalisme untuk Portal Berita Kabar Daerah

Meta Deskripsi (SEO):
Pelajari Pedoman Pemberitaan Media Siber untuk menjaga etika jurnalistik, akurasi, dan tanggung jawab sosial dalam penyajian berita di KabarDaerah.or.id.

📰 Pendahuluan: Pentingnya Pedoman Pemberitaan Media Siber

Di era digital saat ini, peran media siber seperti KabarDaerah.or.id sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada publik secara cepat, akurat, dan bertanggung jawab. Untuk menjaga integritas dan profesionalisme jurnalisme digital, diperlukan pedoman pemberitaan media siber yang jelas dan terstruktur.

📑 Dasar Hukum dan Rujukan Etika Jurnalistik

Pedoman ini disusun berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers
  • Pedoman Media Siber dari Dewan Pers (2012)
  • Prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam jurnalistik digital

🧭 Prinsip Umum Pemberitaan Media Siber

  1. Akurat dan Tidak Menyesatkan
    Berita wajib melalui proses verifikasi fakta yang ketat, tidak bersifat opini, dan tidak menyebarkan hoaks.
  2. Berimbang
    Setiap berita harus memberikan ruang bagi semua pihak yang terlibat untuk memberikan klarifikasi.
  3. Independen
    Wartawan dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun untuk mempengaruhi isi pemberitaan.
  4. Tanggung Jawab Sosial
    Berita yang dimuat harus mempertimbangkan nilai moral, budaya, dan dampaknya terhadap masyarakat.

⚖️ Hak Jawab dan Koreksi

KabarDaerah.or.id memberikan ruang kepada narasumber atau pihak terkait yang merasa dirugikan atas pemberitaan untuk menggunakan hak jawab. Koreksi dilakukan secepat mungkin dan diberitakan secara proporsional sesuai dengan berita awal.

🔐 Perlindungan Terhadap Privasi dan Anak

Media dilarang menampilkan identitas korban kejahatan seksual, anak di bawah umur yang bermasalah dengan hukum, serta informasi pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan publik.

Penanganan Konten Berita yang Mengandung Hoaks dan Ujaran Kebencian

Konten yang terbukti palsu, mengandung ujaran kebencian (hate speech), atau memicu konflik SARA, akan dihapus dan tidak ditayangkan. Redaksi juga memiliki mekanisme pelaporan dan moderasi komentar pengguna.

🛠️ Tata Cara Produksi dan Publikasi Konten

  • Judul berita tidak boleh menyesatkan (clickbait dilarang)
  • Gambar, video, atau audio harus relevan dan tidak dimanipulasi
  • Setiap artikel wajib mencantumkan tanggal dan waktu publikasi, serta nama penulis/redaksi

📬 Kontak dan Penanganan Pengaduan

Publik dapat mengirimkan masukan, klarifikasi, atau laporan kesalahan melalui kontak resmi redaksi:

📧 Email: redaksi@kabardaerah.or.id
📞 WA/Telepon: 0812-1512-9238
📍 Kantor Redaksi: [Alamat Redaksi]

🏁 Penutup

Dengan menerapkan pedoman pemberitaan media siber, KabarDaerah.or.id berkomitmen menjadi media yang kredibel, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam menyajikan informasi kepada publik. Etika, keakuratan, dan transparansi adalah pondasi utama yang membedakan media profesional dari sekadar penyebar informasi.