Kabardaerah.or.id, Pohuwato – Menanggapi dinamika di masyarakat Bumi Panua khususnya silang pendapat terkait saham KUD Dharma Tani Marisa, Pimpinan Pani Gold Project Boyke Abidin menegaskan bahwa KUD tidak menjual saham dan tetap merupakan pemegang saham di Pani Gold Project dan menjadi salah satu pemegang saham di PT Merdeka Gold Resources (EMAS) yang baru saja resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia (IDX).
Boyke menambahkan bahwa semua dokumen terkait hal itu bisa diakses langsung melalui IDX mengingat PT Merdeka Gold Resources Tbk merupakan perusahaan yang tercatat di bursa.
Pani Gold Project, atau Proyek Emas Pani di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, memiliki entitas pertambangan di PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) dengan luas IUP 100 Ha dan di PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) dengan luas KK 14.000 Ha dan entitas pengolahan emasnya.
Dengan posisi dan luas area PT PETS yang hanya 100 Ha, maka secara peraturan maupun pengelolaan tidak memungkinkan untuk PT PETS menambang dan mengolah material secara optimal.
Sampai saat ini Proyek Emas Pani telah membangun pabrik pengolahan emas dengan metode heap leach dan akan dibangun pabrik pengolahan dengan metode CIL yang akan mengolah material dari lahan PETS dan GSM. Dengan perbandingan luasan PETS & GSM, serta sangat besarnya dana modal yang telah dikeluarkan dan kebutuhan dana mendatang telah dilaksanakan restrukturisasi kepemilikan saham.
Restrukturisasi saham ini penting dilakukan agar KUD tetap menjadi pemegang saham di dalam keseluruhan proyek baik pertambangan dan pabrik pengolahan, tidak hanya di dalam PT. PETS.
Restrukturisasi saham KUD akan memberikan manfaat dan keuntungan untuk anggota KUD dan kebanggaan juga untuk masyarakat Pohuwato, tegas Boyke.
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.