Jurnalis Bukan Preman! Ketua Elang Hitam Indonesia Minta Definisi Premanisme Diperjelas

Darmawan Alamsyah: “Jangan Jadikan Istilah Premanisme Sebagai Alat untuk Membungkam Kerja-kerja Jurnalistik!”

Ketua Kumpulan Wartawan Siber Elang Hitam Indonesia, Darmawan Alamsyah
Ketua Kumpulan Wartawan Siber Elang Hitam Indonesia, Darmawan Alamsyah

Ketua Elang Hitam Indonesia, Darmawan Alamsyah, meminta klarifikasi tentang definisi “premanisme” agar tak disalahgunakan untuk membungkam jurnalis. Simak tanggapan lengkapnya!

KABARDAERAH.OR.ID, BATAM || Ketua Kumpulan Wartawan Siber Elang Hitam Indonesia, Darmawan Alamsyah, menegaskan bahwa jurnalis bukan preman dan meminta semua pihak agar tidak gegabah menggunakan istilah “premanisme” untuk menyerang kerja-kerja jurnalistik. Hal ini disampaikannya merespons isu yang berkembang akhir-akhir ini, di mana beberapa oknum yang mengatasnamakan wartawan dituding melakukan tindakan menyimpang.

Dalam keterangannya pada Minggu (1/6/2025), Darmawan Alamsyah mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh pemberantasan premanisme di semua lini. Namun, ia menekankan pentingnya kejelasan definisi agar istilah “premanisme” tidak menjadi senjata untuk membungkam kebebasan pers.

“Kalau ada anggota kami yang melakukan tindakan menyimpang, laporkan langsung. Kami tidak pernah membela yang salah. Tapi jangan asal tuduh dan cap wartawan sebagai preman tanpa dasar yang jelas,” ujar Darmawan.

Minta Penjelasan Tegas:

Darmawan meminta agar pihak-pihak yang menggunakan istilah “premanisme” bisa memberikan penjelasan yang objektif, bukan hanya opini sepihak.

“Premanisme itu apa? Definisi harus jelas supaya tidak jadi alat untuk menghalangi kerja-kerja jurnalistik. Jangan sampai hanya karena beda pendapat, lalu dilabeli preman. Ini berbahaya,” katanya.

Jalur Laporan Terbuka:

Ia juga membuka jalur komunikasi dan laporan bagi siapa pun yang merasa menjadi korban tindakan menyimpang dari anggota Elang Hitam Indonesia.

“Silakan kepala sekolah, instansi, atau masyarakat laporkan langsung ke saya. Saya, sebagai Pimpinan Redaksi, akan langsung memproses laporan tersebut. Kami siap bertanggung jawab,” tegasnya.

Fungsi Pers yang Dilindungi:

Dalam konteks lebih luas, Darmawan mengingatkan bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ia meminta semua pihak untuk tidak menggunakan narasi “premanisme” sebagai dalih untuk menghalangi kontrol sosial yang menjadi tanggung jawab pers.

“Pers itu punya peran kontrol sosial. Jangan sampai disamakan dengan premanisme hanya karena berbeda cara dan sudut pandang,” pungkas Darmawan.

Pesan Kunci:

Sebagai penutup, Darmawan mengajak semua pihak, termasuk lembaga publik dan aparat penegak hukum, untuk mendukung kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan bermartabat.

“Mari kita luruskan definisi. Jurnalis itu pilar keempat demokrasi, bukan preman. Tugasnya untuk kontrol sosial dan mengabarkan kebenaran,” tutupnya.

Pernyataan tegas Ketua Elang Hitam Indonesia ini menjadi pengingat penting bahwa kerja jurnalis tidak boleh dicampuradukkan dengan premanisme. Klarifikasi definisi menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan narasi dan menjaga kemerdekaan pers. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Exit mobile version