KABARDAERAH.OR.ID, TANGERANG || Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Diseminasi Perizinan Berusaha di Provinsi Banten Tahun 2025. Bertempat di Gedung Danau Kelapa Dua Pada Kamis (27/11/2025)
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berinvestasi dan memberikan informasi tentang perizinan berusaha di Provinsi Banten.
Para peserta tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai proses perizinan berusaha, termasuk sistem perizinan modern berbasis digital seperti Online Single Siubmission (OSS). Antusiasme peserta menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk memahami tata cara pendirian usaha yang legal dan berdaya saing.
Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Provinsi Banten yang diwakili oleh Bpk.Hepi menyampaikan bahwa, “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perizinan berusaha dan memberikan informasi tentang proses perizinan yang lebih sederhana dan transparan, ” Katanya.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Banten, Drs. H. Muhammad Faisal, SH, MH, juga menyampaikan bahwa diseminasi ini merupakan upaya DPRD Provinsi Banten untuk mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait kemudahan perizinan.
Sekarang ini pemerintah telah menyediakan sistem perizinan yang semakin mudah, cepat, dan transparan. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat terutama para pelaku UMKM mampu memahami dan memanfaatkan fasilitas tersebut. Legalitas usaha adalah langkah awal untuk meningkatkan peluang berkembang, ” ujar H.M. Faiza
Ia juga menambahkan bahwa kemudahan perizinan merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.
Diseminasi ini juga dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Fikri Faiz Muhammad, S.Tr.Pel, serta Pejabat DPMPTSP Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten peserta dari berbagai kalangan masyarakat serta para pelaku usaha.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Akbar Yogaswara SH, MH, memberikan materi tentang perizinan berusaha dan OSS (Online Single Submission) dan memberikan pemaparan teknis mengenai regulasi terbaru perizinan serta tahapan-tahapan yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Ia menjelaskan secara rinci berbagai jenis izin yang dapat diurus melalui platform digital,
“Kami ingin masyarakat memahami prosedur perizinan yang benar, sehingga tidak terjadi kesalahan atau kendala saat proses pengajuan. Dengan memanfaatkan layanan digital OSS, masyarakat dapat mengurus izin dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor,” jelasnya.
Para peserta diberi kesempatan untuk bertanya langsung mengenai kendala maupun pengalaman mereka terkait pengurusan izin usaha. Sesi diskusi tersebut berjalan interaktif, dan banyak peserta yang mengaku terbantu dengan penjelasan yang diberikan narasumber.
Kegiatan diseminasi ini ditutup dengan harapan bahwa semakin banyak pelaku usaha di Provinsi Banten dapat memperoleh legalitas usaha secara cepat dan tepat, sehingga roda perekonomian daerah semakin bergerak maju.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perizinan berusaha dan memberikan informasi tentang proses perizinan yang lebih sederhana dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kemudahan berinvestasi di Provinsi Banten.
( Galih RM )
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













