Daerah  

Agensi Ilegal Paksa Pekerja di Batam Kenakan Bikini dan Terima Open BO

Agensi DS di Batam diduga eksploitasi pekerja dengan aturan tak manusiawi. Ketua Serikat Buruh 1992 mengecam keras.

Agensi Ilegal Paksa Pekerja di Batam Kenakan Bikini dan Terima Open BO
Agensi Ilegal Paksa Pekerja di Batam Kenakan Bikini dan Terima Open BO

KABARDAERAH.OR.ID, Kepulauan Riau — Praktik memalukan dan tidak manusiawi terungkap di salah satu klub malam ternama di Kota Batam, yakni Klub Morena. Agensi perekrutan tenaga kerja yang tidak memiliki izin resmi, disebut dengan inisial DS, diduga memaksa para pekerja perempuan untuk mengenakan pakaian vulgar dan menerima tamu dengan sistem “open BO” sebagai bagian dari kewajiban kerja.

Menurut pengakuan seorang pekerja yang identitasnya dirahasiakan, ia direkrut oleh agensi DS dengan janji pekerjaan biasa di dunia hiburan. Namun kenyataannya, ia justru diwajibkan mengenakan pakaian seperti bikini, bra, dan celana dalam selama bertugas, serta diminta untuk melayani tamu dengan sistem transaksi berkode “CD3” yang merujuk pada praktik open booking order (open BO).

“Saya tidak pernah diberitahu sebelumnya soal syarat kerja seperti ini. Tapi setelah masuk, saya tidak bisa mundur. Katanya sudah terikat kontrak,” ujarnya kepada wartawan.

Lebih ironis, saat pekerja tersebut ingin mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman, pihak agensi DS menolak mentah-mentah. Mereka mengklaim bahwa pekerja yang sudah “masuk Morena” tidak diperkenankan mundur sebelum kontrak selesai.

Serikat Buruh 1992 Kecam Keras Praktik Eksploitasi Ini

Ketua Serikat Buruh 1992, Paestha Debora, SH, angkat bicara mengenai kejadian ini. Ia mengecam keras praktik eksploitasi yang dilakukan oleh agensi DS dan menegaskan bahwa hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.

“Agensi ini jelas melanggar hukum dan etika. Tidak hanya memperbudak pekerja perempuan, tapi juga menghancurkan martabat manusia. Mereka tidak memiliki izin legal dan harus segera ditindak,” tegasnya.

Paestha menambahkan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke meja hukum. Serikat Buruh 1992 telah membuka posko pengaduan bagi para pekerja hiburan yang mengalami hal serupa.

Desakan Publik dan Perlindungan bagi Pekerja

Kabar ini menyulut reaksi keras dari masyarakat sipil dan aktivis perempuan. Mereka mendesak pemerintah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan aparat kepolisian, untuk segera mengusut kasus ini dan menutup agensi ilegal tersebut.

“Kami butuh perlindungan, bukan intimidasi,” kata salah satu korban yang kini mengaku trauma.

Kasus ini juga menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap industri hiburan malam yang kerap dijadikan tempat praktik eksploitatif terhadap tenaga kerja, terutama perempuan muda yang rentan.

Serikat Buruh Siap Kawal Proses Hukum

Serikat Buruh 1992 menyatakan akan meneruskan laporan ini kepada pihak berwenang dan lembaga nasional jika perlu. Mereka menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap hak pekerja adalah bentuk penghinaan terhadap hukum negara.

Ajakan untuk Bertindak

Kepada seluruh pekerja yang menjadi korban eksploitasi dan intimidasi, Serikat Buruh 1992 mengajak untuk tidak takut bersuara. Perlindungan hukum tersedia, dan para pelaku harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Laporkan!
Jika Anda mengetahui atau mengalami kasus serupa, segera hubungi Serikat Buruh 1992 atau Dinas Ketenagakerjaan setempat. Jangan biarkan ketidakadilan terus terjadi tanpa perlawanan. [TIM]


Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Exit mobile version