KABARDAERAH.OR.ID, TANGERANG || Surat Keputusan Kepala Desa Cukanggalih Kecamatan Curug nomor 141/25/Kep.194-Ds.Ckg/2023. Tentang Pengangkatan Limbah Perusahaan yang berada Se-Desa Cukanggalih.
Di duga dikeluhkan oleh Pengelola limbah (Warga Desa Cukanggalih), Pasalnya ini sudah sangat merugikan warga yang sehari-hari sebagai Mata Pencarian ( Rezeki) buat keluarga. Senin, 13/11/2023.
Selama ini warga yang di wilayah yang mengelola limbah yang berada di perusahaan, kenapa tiba-tiba ada surat dari desa tanpa adanya musyawarah, Ujar Daulat.
Daulat ( Ketua RW 08 ) Dusun satu menjelaskan Surat tersebut di keluarkan cacat hukum karena tidak ada dasar hukum atas keputusan yang dikeluarkan, tidak di tanganinya surat keputusan tersebut dan tidak diterbitkannya tanggal penetapan surat, imbuhnya.
Bukan hanya itu dalam membuat surat keputusan seharusnya melibatkan atau mengetahui pihak BPD dan tokoh masyarakat, namun ini malah kepala desa ceroboh langsung membuat surat keputusan tanpa memikirkan dampak di kemudian hari.”
Daulat pun menyayangkan pengelolaan limbah dalam surat tersebut, Jelasnya.
Sehingga kami warga desa cukanggalih menuntut kepala desa cukanggalih Andri Lesmana menarik surat keputusan tersebut dan membatalkannya serta mengedepankan Musyawarah untuk mufakat dengan pimpinan dan para tokoh.”
Dan kepala desa cukanggalih yang baru saja di lantik sekitar satu bulan kurang dan seharusnya mengedepankan rekonsiliasi untuk menciptakan ketertiban dan memecahkan polarisasi yang terjadi pasca Pilkades, Pungkasnya.
Tegas Warga lain, mengedepankan kesatuan dan persatuan tanpa memandang kelompok satu dan lainnya sehingga sesuai dengan slogan bapak kepala desa cukanggalih yaitu ” membawa cukanggalih yang lebih maju.”
Awak media pun konfirmasi terkait aksi warga di depan kantor desa cukanggalih, namun di wakili oleh Yudis( sekretaris Desa) mengatakan tuntutan warga akan saya sampaikan kepada kepala desa bang, saya hanya menampung saja, keputusannya ada di beliau, Ungkapnya
Karena kepala desa sedang ada kegiatan di luar dan tidak bisa di tinggal, dan akan di jadwalkan kembali bertemu dengan kepala desa, Paparnya.
Galih RM