Kabardaerah.or.id, Jakarta – Kaur Keuangan Desa Citemu, Cirebon bernama Nurhayati yang merupakan pelapor dugaan korupsi kini justru jadi tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya akan ikut turun tangan.
Nawawi menuturkan akan memerintahkan Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).
“Saya segera meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan AP,” terangnya, Senin (21/2/2022).
“Terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut termasuk soal penetapan tersangka,” sambungnya.
Lebih lanjut, Nawawi menuturkan KPK mempunyai kewenangan untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pemberantasan korupsi.
Hal itu merupakan mandat dari Pasal 8 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sebelumnya, video Nurhayati yang mempertanyakan soal penetapan status tersangka terhadapnya usai melaporkan dugaan korupsi.
Nurhayati melaporkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Citemu berinisial S.
Dia mengaku kecewa dan merasa janggal atas proses hukum yang ia laporkan tersebut.
Selama dua tahun terakhir, Nurhayati telah meluangkan waktu untuk membantu proses penyidikan namun pada akhir 2021 ia malah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menyatakan Nurhayati memang tidak menikmati uang hasil korupsi.
Namun, pihaknya menduga Nurhayati telah melanggar tata kelola regulasi dan sistem administrasi negara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto lantas menerjunkan tim Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk mengecek kasus tersebut.
Sosok Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi di Cirebon yang Berujung Jadi Tersangka
Sosok Nurhayati, sang pelapor yang jadi tersangka kasus korupsi Kepala Desa Desa Citemu belakangan ini viral di media sosial.
Nurhayati merupakan Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Ia merupakan pelapor tindak pidana korupsi atasannya sendiri yaitu Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Namanya melejit di media sosial sebab ia mengunggah kekecewaannya dalam video berdurasi 2 menit 51 detik.
Dalam video tersebut, ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap penegak hukum karena menjadikannya tersangka setelah membantu proses pengungkapan korupsi di Desa Citemu.
“Kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum,” kata Nurhayati, seperti dikutip Senin (21/2/2022).
Nurhayati mengungkapkan ia sudah membantu aparat hukum mengungkap kasus korupsi Kades Citemu selama kurang lebih dua tahun.
Ia kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Desa Citemu pada Desember 2021.
Nurhayati mengaku heran dengan nasib buruknya menjadi tersangka.
Ia juga mempertanyakan perlindungan dirinya sebagai seorang pelapor sekaligus dari dugaan kasus korupsi kepala desanya.
Bahkan, Nurhayati berani bersumpah tidak ikut menikmati uang korupsi selama menjadi Bendahara Desa Citemu.
Penjelasan Polres Cirebon Kota
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar buka suara mengenai video viral Nurhayati tersebut.
Ia membeberkan alasan mengapa Nurhayati menjadi tersangka.
AKBP Fahri menjelaskan penetapan Nurhayati sebagai tersangka telah sesuai dengan kaidah dan prosedur hukum yang berlaku.
“Sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Nurhayati diduga telah melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
Nurhayati diduga telah beberapa kali memberikan uang kepada kades.
Sementara uang tersebut seharusnya diserahkan pada Kasi Pelaksana Kegiatan.
Hal itu terjadi dalam pengelolaan anggaran 2018-2020.
Perbuatan itu dilakukan sebanyak 16 kali dan diduga merugikan negara Rp 818 juta.
Hal tersebut terungkap setelah dilakukan pelimpahan berkas Kades Citemu yang dinyatakan tidak lengkap oleh jaksa penuntut umum dari pihak Kejari Kabupaten Cirebon.
Pelimpahan berkas ke Kejari itu, membuat JPU memberikan petunjuk agar Nurhayati dapat diperiksa lagi lebih mendalam.
Saat didalami lebih lanjut, ditemukan fakta mengenai Nurhayati yang melakukan kesalahan dalam administrasi keuangan desa.
Nurhayati Diduga Tidak Teliti
Nurhayati yang menjabat sebagai Bendahara Desa di Desa Citemu telah mengeluarkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebanyak 16 kali selama 2018-2020.
APBDes tersebut diduga diserahkan kepada kades bernama Supriyadi.
AKBP M Fahri Siregar menjelaskan perbuatan Nurhayati tersebut dilarang oleh Pasal 66 ayat 2 hingga 4 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Seharusnya, Nurhayati menyerahkan uang itu ke kasi pelaksana kegiatan di desa.
Uang yang diserahkan oleh Nurhayati kepada Supriyadi Kades Citemu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
(Red)