KABAR DAERAH.OR.ID, SIMALUNGUN – Polisi berhasil mengungkap kasus tragis pembuangan bayi di perkebunan teh di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Sepasang kekasih, VAR (18) dan AS (18), telah ditangkap dan kini ditahan di Polres Simalungun setelah terbukti membuang bayi yang baru lahir hingga meninggal dunia.
Pasangan remaja di Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap karena membuang bayi yang akhirnya meninggal di semak-semak perkebunan teh. Informasi tentang kasus ini muncul setelah warga mencurigai remaja yang terlihat hamil. Pelaku yang ditangkap adalah VAR (18) dan AS (18). Setelah melahirkan, AS meminta pacarnya, VAR, untuk membawa bayi ke panti asuhan, tetapi malah membuang bayi tersebut di tempat kejadian. Pasangan remaja tersebut ditahan di Polres Simalungun dan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Informasi dari Warga Berujung Penangkapan
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai AS, seorang remaja yang pernah terlihat hamil. “Setelah penemuan bayi kemarin, kami mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai seorang remaja yang pernah terlihat hamil, yaitu AS,” ujar Ghulam pada Kamis (23/5/2024).
Pengakuan AS dan Tindakan VAR
Setelah mendatangi kediaman AS pada Rabu (22/5), pihak kepolisian mendapatkan pengakuan dari AS bahwa ia melahirkan bayi perempuan secara normal pada Senin (13/5). Bayi tersebut adalah hasil hubungan dengan pacarnya, VAR, yang masih duduk di bangku SMA kelas 3. “AS menyuruh pacarnya untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan, namun VAR malah membuang bayi tersebut di lokasi kejadian,” jelas Ghulam.
Detail Kejadian Tragis
Setelah melahirkan, AS menyuruh VAR untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan. Namun, VAR justru membawa bayi yang dibalut kain dan dimasukkan ke dalam jok sepeda motor ke perkebunan teh, tempat bayi itu ditemukan. VAR kemudian kembali ke rumah AS untuk mengambil tali ari-ari bayi tersebut dan menanamnya di belakang rumahnya. Akibat tindakan ini, keduanya ditangkap dan ditahan di Polres Simalungun.
Pasal yang Dikenakan
Sepasang kekasih ini dijerat dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi Penemuan Bayi
Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang mendengar tangisannya di semak-semak perkebunan teh Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik pada Selasa (14/5/2024). “Bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia hanya tiga jam saat ditemukan,” ujar Kapolsek Sidamanik AKP S Tampubolon.
Kondisi Bayi dan Upaya Penyelamatan
Setelah ditemukan, bayi yang terluka akibat tajamnya kayu rerumputan tersebut dibawa ke perkampungan warga dan kemudian ke bidan. Namun, karena keterbatasan fasilitas ambulans, bayi tersebut akhirnya dibawa ke RS Parapat menggunakan mobil polisi. Tragisnya, sekitar pukul 19.30 WIB, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia di RS Parapat.
Kasus ini mengundang keprihatinan mendalam dari masyarakat Simalungun dan menjadi peringatan akan pentingnya perlindungan anak dan pencegahan tindakan serupa di masa mendatang. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.