KABARDAERAH.OR.ID, DEMAK || Nasib para pelaku terkait alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Demak saat ini masuk pada babak baru. Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengaku sangat antusias dan siap menindak tegas sesuai Undang-undang yang berlaku.
Menurut Budi Adhy Buono, pelaku alih fungsi lahan pertanian atau para Mafia tanah di Kabupaten Demak sudah sangat memprihatinkan. Sudah ada beberapa laporan yang sudah ia proses. Musiron warga Demak sudah di tetapkan menjadi tersangka, saat ini berkasnya sudah di limpahkan ke Kejaksaan. Namun hingga berita ini di tulis, yang bersangkutan belum juga di tahan.
Sementara terduga pelaku lain, Khalimah warga Desa Kalianyar Kecamatan Wonosalam dan Handoko warga Plamongan Indah Jasmine Park J8-6 Kecamatan Mranggen sudah sekian kali mangkir ketika dimintai keterangan oleh Penyidik Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Demak. Pada kedua terduga pelaku ini, pihaknya akan melakukan pendalaman untuk menentukan sebagai tersangka.
Ini amanat Undang-undang, saya tidak akan lemah terhadap para pelaku alih fungsi lahan pertanian atau para mafia tanah. Sudah sekian kali mereka saya undang untuk kami mintai klarifikasi, tapi sampai sekarang mereka tidak pernah datang dan selalu mangkir. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan kita lengkapi, agar segera mungkin perkara ini kita dapat limpahkan ke Kejaksaan, “ujar Budi Adhy Buono.
Salah satu tokoh masyarakat Demak sekaligus Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (ASMAKI) Pujiono, BE saat diminta pandangan terkait dengan kasus ini mengaku geram. Ia menyayangkan aparat penegak hukum dan stakeholder Kabupaten Demak yang lamban dan terkesan abai pada masalah ini.
Para pegiat sosial kemasyarakatan (LSM) sudah ada yang melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum, baik Polres dan Kejaksaan Demak disertai bukti evident hukum yang cukup kuat terkait praktik jual beli kaplingan liar, namun sejauh ini belum
satupun dari pelakunya yang berhasil di seret ke meja hijau.
Alih Fungsi Lahan Pertanian dengan cara menjual kaplingan liar di Kabupaten Demak, sudah sangat parah dan melanggar hukum. Bisnis ini sangat menguntungan, waktunya cepat dan kilat, keuntungannya bisa berlipat lipat dari modal yang dikeluarkan pelaku bisnis ini. Modus operandinya, pelaku beli sawah lalu diurug dan dikapling-kaplingkan.
Jelas sekali bahwa pelaku tidak bayar PPn, Pph, BPHTB dan tidak bayar perijinan. Semuanya dilanggar itu dalilnya. Atas tindakan pelaku, merugikan keuangan negara dan pelanggaran hukum pidana. Para pembeli dipastikan tidak memperoleh legalitas hak atas tanahnya (sertipikat), mengingat kaplingan yang dibeli berada dizona hijau, lahan untuk pertanian kategori lahan sawah dilindungi (LSD).
Saya mendorong, perihal ini harus segera dilakukan proses penegakkan hukum. Pelaku harus diadili didepan Hakim, Asmaki bersama Forum Demak Bersatu (FDB) dan elemen masyarakat lainnya siap mengawal perkara ini sampai tuntas, “jelas Pujiono.
Mengingat UU No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pada Pasal 44 Tentang alih fungsi dan pasal 72 Tentang ketentuan Pidana. Hal ini sudah sangat jelas, bahwa para pelaku alih fungsi lahan pertanian, dapat di jerat pidana Lima tahun penjara, dan denda sampai Tiga Milyar Rupiah.
(Sutarso-TIM)