KABARDAERAH.OR.ID, DEMAK || Dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-undang ITE yang di lakukan oleh Eko Hk, baru-baru ini telah di laporkan ke Polisi.
Pelapor yang berprofesi sebagai Wartawan dengan inisial WN pada Selasa siang mendatangi Polres Demak. Ketika menuju ke ruangan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (KSPK), WN di dampingi dan di kawal sekitar 60 Personil Lembaga dan Media se Kabupaten Demak.
Ketika masuk di ruang KSPK, WN terlihat membawa beberapa berkas yang di perlihatkan kepada petugas kepolisian, diantaranya berupa screenshot postingan yang di duga akun milik Eko HK yang sudah di cetak di lembaran kertas dari beberapa media sosial.
Pihak pelapor WN menjelaskan, perbuatan yang di lakukan oleh saudara Eko HK dengan memposting di beberapa Media sosial Facebook, Tiktok dan WhatsApp dengan narasi-narasi negatif secara berulang-ulang tentang dirinya, menurutnya sudah sangat keterlaluan. Akibatnya, hal ini berdampak pada keluarganya.
Saya tidak pernah memeras siapapun, postingan di beberapa media sosial pada akun milik saudara Eko merupakan fitnah keji. Ini pencemaran nama baik pada sesuatu yang tidak pernah saya lakukan. Akibat postingan-postingan tersebut, keluarga saya menjadi malu, dan saya merasa telah di hakimi oleh publik, “ujar WN.
Terkait bukti-bukti laporan yang sudah di serahkan kan ke Polres Demak, banyak pihak berpendapat bahwa ini sudah mutlak masuk pada ranah pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Jika perkara ini tetap berlanjut, ahirnya menyeret pelakunya ke jeruji besi, ungkapan MASUK PAK EKO, mungkin akan familiar lagi di Kabupaten Demak.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), pada Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat di aksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik-elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Beberapa awak media dan lembaga yang ikut hadir di Polres Demak berharap, penyidik segera menindaklanjuti laporan ini. Karena menurut beberapa pihak, postingan-postingan dari saudara Eko HK dianggap sering membuat gaduh di ruang Media Sosial yang akhirnya membuat suasana menjadi tidak kondusif.
(FDB/Tim)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.