KABARDAERAH.OR.ID, SUKOHARJO || Terima aduan LAPAAN RI Jateng, DPRD II Sukoharjo siap usut dugaan kasus korupsi tanah seluas 3.000m2 aset Desa Gedangan. DPRD Sukoharjo akan menurunkan tim dari Komisi I untuk melakukan penelusuran di lapangan agar polemik tanah aset Desa Gedangan mendapatkan jalan penyelesaian
Kisruh tanah aset hasil tukar guling antara Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa tengah (Jateng), dengan PT Pondok Solo Permai (PSP), mendapat perhatian DPRD II Sukoharjo. Rencananya akan dilakukan penelusuran dengan membentuk tim melibatkan Komisi I.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD II Sukoharjo, Wawan Pribadi, usai menerima kedatangan LSM Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jawa Tengah yang menyerahkan surat aduan dan permintaan dukungan pengusutan dan pengawasan proses penegakan hukum atas kisruh aset Desa Gedangan itu.
“Jadi, disampaikan ada permasalahan, diduga tanah kas Desa Gedangan hilang dan ada beberapa kejanggalan. Intinya keterangan itu disampaikan tertulis dalam surat. Nanti akan kami pelajari terlebih dulu,” kata Wawan usai menerima surat di kantor DPRD Sukoharjo, Jum’at (16/9/2022).
Menurut Wawan, tindak lanjut sesegera mungkin akan dilakukan setelah surat dari LAPAAN RI Jateng tersebut dipelajari. Paling tidak DPRD II Sukoharjo akan menurunkan tim dari Komisi I untuk melakukan penelusuran di lapangan agar polemik yang terjadi mendapatkan jalan penyelesaian.
“Berbagai pihak terkait tentunya akan kami panggil, dan goal-nya (target-Red) nanti, mengembalikan (aset tanah yang diduga milik Desa Gedangan ini), sesuai alamatnya, sesuai haknya,” ungkap Wawan.
Pemanggilan para pihak terkait akan dilakukan dalam rangka klarifikasi permintaan keterangan. Mereka yang akan dipanggil kemungkinan mulai perangkat desa (lama dan baru), kades (lama dan baru) dan camat (lama dan baru).
Ketua Umum LSM LAPAAN RI, DR. BRM. Kusuma Putra, SH., MH., yang hadir langsung menyerahkan surat menyampaikan, pihaknya sangat berharap DPRD II Sukoharjo bisa segera merespon aduan dan melakukan kajian terhadap pendapat hukum yang juga disertakan sebagai lampiran dalam surat LAPAAN RI tersebut.