Monetize your website traffic with yX Media
DAERAH  

Tarif PDAM Naik, Advokasi Peduli DEMAK Buka Posko Pengaduan

KABARDAERAH.OR.ID, DEMAK – Disaat pemulihan ekonomi masyarakat Demak pasca pandemi covid19 belum recovery, ditambah harga sembako merangkak naik jelang natal dan tahun baru, kini masyarakat Demak “dikejutkan” adanya SK Bupati Demak yang menaikkan tarip PDAM. Sesuai SK Bupati No.690/ No. 690/ 438 Tahun 2022 secara resmi menaikkan tarip dasar air PDAM, berlaku awal Oktober 2022, sementara SKnya sendiri baru diteken tanggal 20/10/22.

Kenaikkan tarip harga air PDAM Demak memicu “kegelisahan” masyarakat, beban hidup menjadi bertambah berat, hal inilah yang seharusnya dipertimbangkan oleh Bupati, tidak keburu buru menaikkan tarip PDAM yang berdampak pada beban ekonomi masyarakat bertambah berat.

“SK Bupati itu menganut azas retroaktif (berlaku surut). Dalam UUD’45 Pasal 28I ayat (1) mengisyaratkan azas Nonretroaktiv, artinya sebuah keputusan tidak berlaku surut, penjabarannya dijelaskan pada UU 12/2011 Pasal 155 yang pada dasarnya mulai berlakunya peraturan perundang-undangan tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat pengundangannya. Namun memang, untuk sebuah Perda/Perbub/SK Bupati diperbolehkan berlaku surut (retroaktif).

BACA JUGA :  Selter Pengisian Pejabat Eselon II Demak, Ricuh

Secara hukum sah dan tidak menabrak peraturan diatasnya (lex superior derograt legi inferior), tapi hal ini kurang tepat dan kurang bijak, ketika aturan untuk kepentingan masyarakat. Kalau saya justru mempertanyakan, apakah sekelas SK. Bupati dapat diberlakukan layaknya peraturan yang mengikat dan berlaku bagi masyarakat luas ?, “jelas Pujiono Ketua ASMAKI (Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia) yg juga pemerhati Kebijakan Publik.

“Kita bisa memahami kesulitan cash flow yang dihadapi PDAM, namun demikian kenaikan ini “nggege mongso”, momentumnya tidak tepat, ini jelas akan memicu inflasi, padahal presiden sudah mewanti wanti agar daerah (bupati) mampu menjaga tingkat inflasi didaerahnya, maksimal ekuivalen dengan inflasi nasional, syukur jika bisa dibawahnya.

Kembali soal kenaikan tarip lebih dari 40% membuat kecewa, tidak ada sense of crisis yg dihadapi masyarakat.

Seharusnya Bupati tidak buru buru meneken SK tersebut, perlu mempertimbangkan kondisi riil ekonomi masyarakat. Untuk itu ASMAKI sedang mengusulkan agar kenaikan ditinjau ulang, dibahas lagi dengan DPRD dan mengikut sertakan elemen masyarakat yang memiliki kompetensi soal analisis keugangan project, agar sebuah kebijakan memiliki akuntabiltas publik, sebagai standard pemerintahahan yang baik” tukas Pujiono.

BACA JUGA :  Sukseskan Pemilu 2024, Bupati Demak Minta Masyarakat Menjaga Kondusifitas Wilayah

Dikesempatan yang sama wartawan juga meminta pendapat pengacara muda M Farid aminuddin S.H seputar “kontroversi” kenaikan tarip PDAM.

“Melihat situasi ini, berbagai Advokat yang peduli terhadap layanan publik merespons dengan rencana membuka posko pengaduan, sebagai respons dan empati terhadap masyarakat Demak, rencananya segera membentuk KOALISI ADVOKAT PEDULI DEMAK. Kita semua yang peduli dengan masyarakat, merasa prihatin dengan adanya kenaikan tarif PDAM ini, kita mengamati belum banyak perubahan yang dilakukan oleh PDAM, mulai dari layanan hingga kualitas airnya” jelas M. farid.

Hal sama disampaikan oleh pengacara lainnya Sukarman,SH.MH. kuasa hukum Sekdes PNS yang sebelumnya juga melakukan judicial review Peraturan Bupati Demak No 11 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung turut prihatin. Kita sedang mendiskusikan untuk membuat posko pengaduan bagi pelanggan PDAM. Di Medsos sudah menjadi perhatian dan keprihatinan, maka dari itu kita fasilitasi konsumen PDAM jika ada peluang melakukan upaya hukum, jelasnya.

Karman sapaan akrabnya menambahkan, kritik pedas dilontarkannya. Bagian Hukum Pemda Demak harus banyak belajar hukum lagi ini. SK kenaikan tarif ini ditetapkan tanggal 20 Oktober 2022, tapi diperlakukan sejak tanggal 1 Oktober dan diminta bayar pada bulan nopember. Secara teknis ini memberlakukan hukum secara surut, jelas ini tidak diperbolehkan menurut Undang-Undang, tuturnya.

BACA JUGA :  Bupati Resmikan Gedung Satreskrim dan Mobil Patwal Polres Demak

Dosen sekaligus Ketua BKBH UNISBANK ini akan mengkritisi lebih dalam secara hukum. Kita akan buat kajian hukumnya, jika memang perlu melakukan upaya hukum, KOALISI ADVOKAT PEDULI DEMAK sudah siap. UU Perlindungan Konsumen memberikan peran bagi konsumen melakukan gugatan class action. Hanya perwakilan 10 (sepuluh) orang saja, kita bisa mengatasnamakan Seluruh Konsumen PDAM sekabupaten Demak untuk gugat Bupati. Bagi yang keberatan ada notifikasi untuk mengundurkan diri, terangnya.

(Sutarso)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *