Monetize your website traffic with yX Media

Sopir Truk Tabrak Lari Siswi Banjarnegara Kini Jadi Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara

KABARDAERAH.OR.ID, BANJARNEGARA || Polres Banjarnegara telah menetapkan PH (33) Warga Desa Lebak Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan sebagai tersangka dalam tindak pidana tabrak lari yang mengakibatkan korban TZ (16) Warga Desa Bandingan Bawang Banjarnegara meninggal dunia.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Rabu (4/1 2023) sekitar pukul 06.30 Wib di Jalan Raya Desa Gemuruh Kecamatan Bawang Banjarnegara.

korban meninggal meninggal dunia karena mengalami luka di kepala, yakni TZ seorang Pelajar SMAN 1 Bawang,” katanya saat konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Kamis (5/1/2023).

BACA JUGA :  Awalnya Pura-Pura Jadi Penumpang, Tersangka Ini Malah Begal Mobil Driver Online Banjarnegara

Ia mengungkapkan, kejadian bermula ketika sepeda motor yang dikendarai oleh korban berjalan dari arah barat menuju ke arah timur dengan kecepatan sedang, sesampainya di TKP dari arah berlawanan ada Truk yang dikemudikan oleh PH (33) sedang mendahului truk.

Sehingga pada saat mendahului kendaraan tersangka melebihi marka jalan, karena jarak sudah dekat dan tidak bisa menghindar sehingga bodi depan menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban, sehingga korban meninggal dunia dan kendaraan rusak,” bebernya.

Adapun pelaku tabrak lari, kata Kapolres, ditangkap di Banyumas pada saat sedang bongkar muatan Ayam.

Setelah petugas sampai di lokasi, lalu melakukan olah TKP dan didapat informasi bahwa Truk yang terlibat kecelakaan lalu lintas melarikan diri ke arah barat, kemudian petugas mengumpulkan informasi dari saksi dan rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian,” ucapnya.

BACA JUGA :  Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

Setelah mendapat ciri-ciri kendaraan yang terlibat, lanjut dia, kemudian dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 11.30 WIB atau lima jam setelah kejadian berhasil mengamankan Truk dan pengemudi atas nama PH (33).

Atas Kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 312 UULAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Galih RM

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca