Monetize your website traffic with yX Media

Satuan Narkoba Polres Sragen Gerebeg Rumah Pengedar Pil Koplo, Ribuan Butir Serta HP Sarana Transaksi Disita

KABARDAERAH.OR.ID, SRAGEN || Tersangka peredaran obat–obatan terlarang sering disebut pil koplo diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen.

Tersangka berinisial S alias M, warga kecamatan Gesi Sragen diringkus saat dilakukan penggerebegan di rumah tersangka.

Dari penggerebegan tersebut, petugas mendapati sebuah kotak berasal dari jasa pengiriman yang didalamnya berisi ribuan pil koplo siap diedarkan.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti menjelaskan, penggerebegan tersebut berawal dari informasi yang diberikan warga, selanjutnya tim melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka S alias M berikut barang bukti sebuah bungkus paket yang di dalamnya berisi 500 butir obat jenis Trihexphenidyl dan Tramadol HCL sebanyak 500 butir dan obat jenis merlopam sebanyak 10 butir, serta uang tunai hasil penjualan obat jenis Trihexphenidyl dan Tramadol HCI senilai Rp 650 ribu rupiah.

BACA JUGA :  Ratusan Hektar Persawahan di 3 Kecamatan Sragen Terendam Banjir, Ini Pernyataan Kapolres

Penangkapan dilakukan unit Operasional Satuan Narkoba pada 21 Februari 2023 dirumah tersangka dan berhasil meringkus tersangka peredaran obat-obatan keras jenis Trihexphenidyl, Tramadol HCL serta Merlopam dengan total 1010 butir serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 650 ribu rupiah, “ ungkap AKP Rini, Senin (27/02/2023).

Selain menyita barang bukti obat-obatan keras, petugas dalam penggerebegan tersebut juga menyita handphone tersangka merk OPPO warna hitam, yang digunakan tersangka sebagai sarana melakukan transaksi.

BACA JUGA :  Kedapatan Bawa Ganja, Dua Orang Warga Sragen Diringkus Tim Opsnal Satuan Narkoba, Satu Tersangka Dinyatakan DPO

Dia menjelaskan, atas perbuatannya, melakukan peredaran obat-obatan keras tersangka S alias M akan di pidana sebagaimana dimaksud Pasal 62 Undang-Undang R.I No.5 Th.1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satuan Narkoba, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan terlarang dari seseorang berinisial J asal Tangerang.

Hingga saat ini Satuan Narkoba masih melakukan pendalaman perkara ini untuk menemukan tersangka lain yang berkaitan dengan perkara ini, “ tandas AKP Rini mengakhiri.

(CH86)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca