Kabardaerah.or.id, Gorontalo – Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Stabilitas Keamanan Daerah Rizal Ladiku meminta kepada Polda Gorontalo untuk segera menindak tegas owner Investasi Bodong yang ada di Provinsi Gorontalo.
Menurut Rizal, Polda Gorontalo berkewajiban untuk menjaga iklim ekonomi Nasional sebagaimana yang dijelaskan oleh Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram nomor ST/3388/XII/HUM.3.4/2019 dalam rangka menjaga dan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya yang ada di Daerah.
“Dari sekian banyak owner investasi bodong, hanya FX family sudah diproses hukum, ini menandakan bahwa ada perbedaan penegakan hukum terhadap investasi di Gorontalo, padahal kasus Fx family sama dengan kasus Investasi Lainnya, Smart Trader, IBF, Mantrader, Bintang Trader, GK investasi, dan lain-lain.” Jelas Rizal
Menurutnya, persoalan investasi bermula pada Owner yang tidak mampu membayar uang dari para member, sehingga Ia mempertanyakan pihak Polda Gorontalo yang belum melakukan proses hukum terhadap pelaku investasi lainnya.
“Sampai dengan hari ini, masih ada onwer yang berkeliaran diluar tanpa merasa ada masalah, kami akan mengawal ini, karena sudah merugikan masyarakat banyak,” tegas Rizal.
(Fit)