Kabardaerah.or.id, Gorontalo – Rentan kebocoran data pribadi, mantan Koordinator Perhimpunan Mahasiswa Komputer Nasional (Permikomnas) Wilayah X, Arisaputra Batangale mendesak pemerintah pusat untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), Minggu (13/2/2022).
Menurut Ari, di era digitalisasi yang penuh kecanggihan teknologi ini, masyarakat Indonesia tentunya sangat mudah berinteraksi dalam ruang lingkup media sosial.
“Kita tahu bersama bahwa pengguna media sosial di Indonesia hampir seluruh masyarakat menggunakan kecanggihan teknologi,” ungkapnya.
Ari menjelaskan, pada tahun 2021 kemarin, telah terjadi kebocoran data pada BPJS. Dan ada sekitar 297 juta data pribadi yang bocor bahkan diperjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sehingganya, perlu untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) agar masyarakat lebih nyaman dalam melakukan interaksi di media sosial.
“Oleh karena itu, Negara harus mampu melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, sehingga dalam penggunaan media sosial di era digitalisasi 4.0 ini, data pribadi kita bisa terjaga dengan baik,” pungkas Ari.
(Fit)