Monetize your website traffic with yX Media

Puluhan Perwakilan Warga Berjo Dampingi Kuasa Hukum Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Karanganyar

Warga Berjo Karanganyar Gugat Perdata Plt Kades hingga Pengurus BUMDes Kisruh pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, terus berlanjut setelah warga setempat resmi melayangkan gugatan secara perdata atas masalah itu.

Kuasa Hukum Warga Berjo Karanganyar Dr.BRM.Kusuma Putra SH.MH memberikan keterangan usai mendaftarkan gugatan di PTSP Pengadilan Negeri Karanganyar, Rabu (29/3).– KABARDAERAH.OR.ID
Kuasa Hukum Warga Berjo Karanganyar Dr.BRM.Kusuma Putra SH.MH memberikan keterangan usai mendaftarkan gugatan di PTSP Pengadilan Negeri Karanganyar, Rabu (29/3).– KABARDAERAH.OR.ID

KARANGANYAR, KABARDAERAH.OR.ID || Kisruh pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, terus bergulir. Warga setempat resmi melayangkan gugatan secara perdata ditujukan kepada Plt Kepala Desa Berjo, Pengurus BUMDes dan Badan Pengawas BUMDes Berjo. Gugatan secara perdata ini telah didaftarkan melalui e-court ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Rabu (29/3/2022).

Selain itu Kuasa Hukum Warga Berjo atas nama Dr.BRM.Kusuma Putra SH.MH, Ismana Hendra Setiawan dan Wibowo Kusumo Winoto mendaftarkan surat kuasa mereka ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Karanganyar. Kedatangan mereka ke PN juga turut didampingi puluhan warga Desa Berjo.

Warga Desa Berjo melalui 58 Ketua RT dan RW telah menyerahkan kuasa untuk penyelesaian persoalan tersebut secara hukum. Kuasa diberikan berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes) yang digelar 24 Februari lalu.

BACA JUGA :  BUMDes Berjo Karanganyar Resmi Dibubarkan. Bupati Akan Cek Proses Pembubarannya

Kusuma mengatakan gugatan dilayangkan warga karena sejauh ini tidak ada upaya yang nyata dan transparansi dalam penyelesaian persoalan di BUMDes Berjo. Pemerintah Desa maupun Pemkab Karanganyar dinilai belum ada upaya konkrit untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Masyarakat Desa Berjo melalui 58 Ketua RT dan RW, ditambah pengurus dan badan pengawas Bumdes Berjo berdasarkan hasil musyawarah desa (musdes) 24 Februari 2023, menyerahkan kuasa untuk penyelesaian persoalan secara hukum,” kata dia.

Dikatakan Kusuma, salah satu poin dalam gugatan yang dilayangkan adalah menuntut agar hasil Musdes pada 24 Februari disahkan dan dituangkan dalam surat keputusan (SK). Warga menyayangkan adanya Musdes kedua yang digelar pada 10 Februari lalu. Padahal dalam Musdes 24 Februari, telah menghasilkan keputusan pengurusan BUMDes. Yakni Sularno selaku Ketua BUMDes Berjo.

“Kami menilai aneh ada Musdes ulang. Kan sudah ada Musdes pertama yang menghasilkan kesepakatan dan keputusan,” katanya.

BACA JUGA :  Keakraban Jamaah Majlis Taklim Al Islah Sowan Kyai di Pondok Iskarima Karangpandan Karanganyar

Dia berharap gugatan secara perdata ini bisa menyelesaikan sengketa di BUMDes Berjo. Selain mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Karanganyar, pihaknya juga mendatangi Inspektorat Kabupaten Karanganyar. Kedatangannya untuk meminta salinan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pengurus BUMDes Berjo. Sebab menurut keterangan dari Pemerintah Desa Berjo, mereka tidak memiliki salinan LPJ tersebut.

Kedatangan rombongan Warga dan Kuasa Hukum di Kantor Inspektorat ditemui langsung Inspektur Inspektorat Karanganyar Zulfikar Hadid di ruang rapat, tujuan pertemuan adalah meminta salinan atau fotocopy LPJ BUMDes Berjo Tahun 2022.

Tapi Hadud mengatakan bahwa hingga saat ini Inspektorat tidak pernah menerima atau memiliki LPJ BUMDes Tahun 2022.

Dari informasi yang didapat Warga Berjo ternyata saat ini LPJ BUMDes Berjo tahun 2022 berada di tangan Camat Ngargoyoso Karanganyar.[CH86–TEAM]

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca