Monetize your website traffic with yX Media

Polresta Tangerang Laksanakan Penyuluhan Hukum, Paparkan Materi Keadilan Restoratif

KABARDAERAH.OR.ID, TANGERANG | Jajaran Polresta Tangerang menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan di Aula Parama Satwika, Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (15/3/2022).

Pada kegiatan itu, hadir Kepala Bidang Hukum Polda Banten Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso selaku narasumber utama. Juga turut hadir Kasubbidsunluhkum Polda Banten Kompol Giarto beserta tim Bidkum Polda Banten.

BACA JUGA :  Diduga Peternak Babi di Desa Slarang Kerahkan Massa Keroyok Wartawan

Juga hadir Wakapolresta Tangerang AKBP Leonard M Sinambela, Kasikum Polresta Tangerang AKP Sitta Mardongan Sagala dan para Kanit Opsnal, Gakkum Polres dan Polsek Jajaran.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, materi yang disampaikan pada kegiatan penyuluhan hukum itu adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Materi ini penting disampaikan agar jajaran memahami aspek-aspek restorative justice atau keadilan restoratif,” kata Zain.

BACA JUGA :  Operasi Ketupat Candi 2022 Berjalan Lancar, Kapolres Banjarnegara Sampaikan Apresiasi dan Terimakasih

Dengan kegiatan penyuluhan hukum itu, Zain berharap jajarannya paham sehingga dapat menerapkan sistem keadilan restoratif secara profesional dan proporsional. Selain itu, anggota juga menjadi tahu landasan sosial ataupun filosofis maupun yuridis dari sistem keadilan restoratif.

“Dengan memahami seluk-beluk keadilan restoratif, maka diharapkan proses hukum tidak sekadar penegakkan hukum melainkan juga problem solving,” ungkapnya. (Rika Kurniawati)

BACA JUGA :  Satgas Preventif Polsek Cisoka Giat Patroli di Lokasi Wisata Keramat Solear
Bagikan Artikel :

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *