Monetize your website traffic with yX Media

Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Yang Melibatkan Oknum Anggota DPRD

Kabardaerah.or.id Kabupaten Tangerang | Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) di nilai lamban dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Linda Dwi Kurniati (33) warga asal jalan Tuntang I nomor 29 RT 04 RW 16 Kelurahan Bencongan Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Banten.

Rika Kurniawati (37) yang juga saksi pelapor atas nama Linda Dwi Kurniati mengatakan, laporan itu merupakan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ade Sucipto dengan melibatkan Warta Supriyatna Chandra yang saat ini menjadi anggota komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang atas proyek penjualan unit rumah di perumahan Griya Mekarsari Residence, Rumpin Parigi, Cisauk
Bogor.

BACA JUGA :  Buntut Oknum Kades Diduga Hina Wartawan dan LSM, Ratusan Wartawan dan LSM Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Bupati Tangerang

“Buka laporan itu pada 31 Mei 2021 lalu di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangsel, tapi hingga Februari 2022 ini belum ada informasi tindak lanjut atau kepastian hukumnya,” ujar Rika Kurniawati, Jumat (25/2/2022).

Dikatakan Rika Kurniawati, sebagai saksi laporan atas nama Linda Dwi Kurniati yang tiada lain adalah saudara kandung pelapor yang juga putri dari Sadikin pernah di panggil untuk dimintai klarifikasi dan penyidikan atas laporan tersebut.

“Saya dapat surat panggilan klarifikasi pada 9 Juli 2021 di ruang unit 2 Satreskrim polres Tangsel, penyidiknya nanya apakah kenal dengan pak Ade Sucipto dengan Warta Supriyatna dan pernah tatap muka, ya saya jawab kenal dan tatap muka satu kali di lokasi perumahan Griya Mekarsari Residence Cisauk,” cerita Rika Kurniawati.

BACA JUGA :  Bulan Ramadhan, Karaoke di Demak tetap buka

Lebih lanjut Rika Kurniawati menjelaskan, sebelum buka laporan ke polres Tangsel, keluarga Sadikin itu pernah mendatangi Polres Bogor untuk buka laporan, sesampainya di Polres Bogor diarahkan untuk buka laporan di Polres Tangsel lantaran lokasi kejadian di wilayah hukum polres Tangsel.

“Di polres Tangsel diarahkan ke Polres Bogor juga, tapi akhirnya laporan itu jadinya buka di polres Tangsel, ya itu sampai saat ini belum ada informasi kelanjutannya,” terang Rika Kurniawati.

Diketahui surat panggilan klarifikasi atas nama Rika Kurniawati itu dengan nomor B/3095/VII/RES. 1. 11/Reskrim, perihal undangan klarifikasi.

“Yang membuat kita nyesek polisi bilang kalau untuk anggota dewan agak sulit di panggil” Ungkap Rika Kurniawati kepada wartawan.

BACA JUGA :  Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi, 18 Anggota Polres Blora Mendapat Penghargaan

Terpisah, Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu saat dikonfirmasi terkait laporan Linda Dwi Kurniati dengan tanda bukti lapor nomor TBL/626/K/V/2021/SPKT/Res Tangsel, perihal tindak pidana / perkara Penipuan dan atau Penggelapan, pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP itu akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke bagian Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim).

“Saya konfirmasi dulu ke Kasat Reskrim,” ungkap Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/2/2022) sekira pukul 21.06 WIB.

(Rika KW)

Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *