Monetize your website traffic with yX Media

Permendagri dan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Dijadikan Acuan Audit Pengelolaan Pasar Ikan Balekambang

Inspektorat Mulai Audit Dugaan Pelanggaran Pasar Ikan Balekambang, 4 Pejabat Dinas Diperiksa. Empat pejabat Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan) Kota Solo diperiksa Inspektorat untuk dimintai keterangan

Aktivitas Pasar Ikan Balaikambang Solo
Aktivitas Pasar Ikan Balaikambang Solo

KABARDAERAH.OR.ID, SOLO || Audit Pasar Ikan Balekambang Dan 4 Pejabat Diperiksa, Inspektorat Mengacu Permendagri. Pelaksanaan audit dilakulan Inspektorat Kota Solo. Hal ini setelah adanya permasalahan di Pasar Ikan Balekambang. Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Kota Solo, Lilik Joko Saptyanto.

”Audit telah dimulai pada Selasa (14/2/2023) dengan memanggil pejabat” ucap saat dikonfirmasi awak media.

Sebanyak 4 orang pejabat telah dimintai keterangan oleh pihaknya. Mereka ini diantaranya Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan). Kemudian kepala UPT serta pejabat lainnya, dimana keterangan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

”Untuk, pengelola pasar ikan juga dimintai keterangan tapi masih mengumpulkan bahan dan keterangan” jelasnya.

Namun pengelola ini belum dilakukan BAP. Pastinya, akan kembali dimintai keterangan berkaitan bukti-bukti surat perjanjian. Dalam hal ini dengan pihak pertama serta bukti-bukti laporan keuangannya.

BACA JUGA :  Terungkap Pendapatan Obyek Wisata Desa Desa Berjo Dinikmati Segelitir Oknum
Kepala Inspektorat Kota Solo Lilik Joko Saptyanto
Kepala Inspektorat Kota Solo Lilik Joko Saptyanto

”Hingga sistem pembayaran kerjasama dengan dinas terkait,” urainya saat dikonfirmasi awak media.

Termasuk mempelajari atau akan melihat dokumen perjanjiannya. Seperti antara Gule Kepala Ikan atau Mitra KSP dengan pihak ketiga atau pedagang ikan. Pihak inilah yang semula berjualan di Pasar Nusukan.

”Kalau perjanjian tersebut tidak diketahui atau tanpa sepengetahuan dari Dinas Pertanian selaku pihak pertama, berarti ada perjanjian yang dilanggar,” tegasnya.

Adapun perihal kontribusi tetap sesuai yang disepakati dua pihak harus dibayarkan ke kas daerah. Dalam hal ini setiap tahun sekali. Akan berbeda jika pembayaran kontribusi tidak tetap dibayarkan lima tahun sekali itu pelanggaran.

”Itu jelas, pelanggaran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 19 Tahun 2016, ” jelasnya.

BACA JUGA :  “Multi Talenta” Sapto Raharjo dari Advokat Merambah Dunia Musik

Selain ada pengaduan dari LAPAAN, tim audit Inspektorat, pihaknya menjalanjan tugas atas perintah Wakil Walikota Surakarta, Teguh Prakosa. Pejabat ini yang berwenang di bidang pengawasan. Selanjutnya ia menargetkan dua pekan dilakukan audit terkait semua ini.

Terpisah, Liesmianingsih selaku Pengelola Pasar Ikan Balekambang mengakui telah dimintai keterangannya. Semua yang dibutuhkan telah disampaikannya kepada inspektorat.

”Perihal perjanjian yang telah dibuat dengan para pedagang ikan sepengetahuan dinas terkait,” ucapnya saat ditemui beberapa waktu lalu. (Team)

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca