Kabardaerah.or.id, – Pohuwato – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato tahun 2024.
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan menjelaskan perpanjangan masa pendaftaran ini sebagaimana ketentuan peraturan PKPU 8 dan keputusan KPU No 1229 tahun 2024.
Dimana ada 3 hal yang menjadi ketentuan dan mekanisme penerimaan pendaftaran pada masa perpanjangan diantaranya :
1. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dapat mendaftarkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran sedangkan bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dari Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran
2. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda
3. Apabila terdapat Pasangan Calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan persebarannya namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran maka dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran.
Sementara itu, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang belum mengusulkan pasangan calon atau lebih tepatnya belum menyerahkan B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK ke Pasangan Calon manapun, dan secara akumulatif perolehan suara sahnya memenuhi syarat minimal pencalonan yakni 10% dari total perolehan suara sah Partai Politik pada Pemilu 2024, dapat mendaftarkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran.
Sedangkan bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Pasangan Calon dan statusnya diterima oleh KPU Kabupaten Pohuwato, tidak dapat diubah komposisinya atau tidak dapat menarik dukungannya lagi atau mendaftarkan Pasangan Calon lain.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota”, tandas Firman