Kabardaerah.or.id, Pohuwato – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, didampingi Sekda Iskandar Datau, menyaksikan secara langsung penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara PT PLN (Persero) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, Kamis, (22/08/2024)
Acara yang berlangsung di ruang kerja bupati ini bertujuan untuk mengatur pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik yang digunakan oleh Pemda Pohuwato.
Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pemungutan pajak atas penggunaan tenaga listrik oleh pemerintah daerah.
Penandatanganan PKS itu dilakukan Manager PT PLN (Persero) UP3 Gorontalo, Rudiyanto Loleh mewakili Direksi PT PLN (Persero), dan Teti Alamri selaku Kepala BPKPD mewakili Pemerinta Daerah Kabupaten Pohuwato.
Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga menyampaikan apresiasi kepada PT. PLN (Persero) atas kemitraan yang terjalin, serta berharap agar kerja sama ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi kedua belah pihak.
“Kami sangat mengapresiasi langkah proaktif PT PLN (Persero) dalam menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Kami percaya bahwa kerja sama ini akan memberikan kontribusi positif bagi peningkatan pendapatan daerah yang pada akhirnya akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Pohuwato”, ujar Bupati.
Kerja sama ini mencakup berbagai aspek terkait pengelolaan pajak atas tenaga listrik yang digunakan, mulai dari mekanisme pemungutan hingga sistem pelaporan dan penyetoran. Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, serta mempermudah proses administrasi bagi kedua belah pihak.
Bupati Saipul menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan badan usaha dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya yang lebih efisien dan akuntabel.